Bikin SMP Swasta Terpuruk, Disdik Buka PPDB Gelombang Kedua

Ternyata sistem zonasi yang akan digunakan untuk gelombang kedua ini sudah tidak dibenarkan di dalam Permendikbud

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Suasana audiensi puluhan orangtua calon murid di DPRD Pontianak, Rabu (26/6/2019) 

“Itu belum dibuka gelombang kedua, jika sudah dibuka kemungkinan akan ada lagi menarik berkasnya dan kami tidak akan dapat siswa,” ujarnya.

Ia memaparkan SMP Mujahidin sendiri menyiapkan dua rombongan belajar. Namun hanya satu yang terpenuhi saat dibukanya PPDB. Pendaftar sebanyak 33 orang, karena dua menarik berkas, tersisa 31 orang.

“Kami harapkan tidak lagi buka PPDB gelombang kedua, karena bisa saja mematikan sekolah swasta,” imbuhnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak akan kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) gelombang kedua untuk tingkat SMP. Secara resmi pembukaan pendaftaran akan dilakukan pada 15 Juli 2019 hingga 16 Juli 2019 mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan mengatakan dilakukannya penambahan atau dibukanya PPDB gelombang kedua untuk tingkat SMP karena melihat tingginya antusias masyarakat, sehingga pihaknya mengusulkan penambahan tersebut kepada kepala daerah dan sudah disetujui.

"PPDB tingkat SMP kita buat gelombang kedua. Bagi sekolah yang sudah penuh tidak lagi dilakukan penambahan, kecuali bagi sekolah yang masih ada peluang saja yang dibuka gelombang kedua tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan penambahan tersebut juga tidak merata, seperti ada sekolah yang dilakukan penambahan satu ruangan, bahkan ada yang dua ruangan belajar karena penambahan tersebut melihat animo masyarakat tersebut. "Dari segi fasilitas juga sudah mendukung, meskipun dilakukan penambahan tersebut," ujarnya

Dikatakanya untuk sekolah yang sudah memenuhi kuota sudah dikunci, kemudian untuk prosedur PPDB dilakukan seperti PPDB gelombang pertama sebelumnya. tetapi pilihan sekolah hanya dua sekolah, yakni dua jalur yaitu zonasi menggunakan radius kuotanya sebesar 60 persen, dan jalur prestasi sebesar 40 persen.

Langgar Regulasi

Sejumlah Kepala Sekolah dan perwakilan dewan guru di SMP Swasta di Kota Pontianak menyampaikan keluhan ke anggota DPRD Kota Pontianak terkait kebijakan dari pemerintah Kota Pontianak yang kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP gelombang kedua.

Anggota DPRD Kota Pontianak Herman Hofi menulai dibukanya PPDB online oleh Disdik Kota Pontianak melanggar beberapa ketentuan. Menurutnya, Disdik Kota Pontianak melanggar Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang di dalamnya tertera soal aturan penggunaan zonasi.

"Ternyata sistem zonasi yang akan digunakan untuk gelombang kedua ini sudah tidak dibenarkan di dalam Permendikbud," ujarnya.

Selain itu, jumlah siswa dari setiap rombel (rombongan belajar) dari tadinya maksimal berjumal 32 siswa ditambah melebihi dari jumlah tersebut sehingga hal tersebut diindikasi kuat bahwa proses penerimaan siswa baru di kota Pontianak melanggar.

"Ada dua regulasi yang dilanggar. Anehnya lagi beberapa kebijakan yang dibuat itu tidak didasari oleh dasar hukum yang kuat. Mestinya setiap kebijakan yang diambil itu paling tidak membutuhkan Perwa," ujarnya.

Ia juga telah menyerap seluruh informasi yang disampaikan oleh para kepala SMP Swasta terkait penolakan kembali dibukanya PPDB online untuk jalur SMP Negeri. Sehingga hal tersebut menjadi gelombang tsunami bagi para sekolah SMP Swasta lantaran terancam tidak dapat siswa bahkan tutup.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved