Bayar Pajak Kendaraan via ATM, Samsat Kalbar Soft Launching

Dalon, menyebutkan mungkin sebulan sebelum jatuh tempo bisa dilakukan dan ada rentang waktu cukup lama bagi mereka mengesahkan.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Wilayah I Pontianak, Markus Dalon. 

Kita juga berharap, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor terus meningkat seiring dengan pengembangan layanan ini.

Permudah Pembayaran

1. Persyaratan Bayar Pajak via ATM
* pastikan rekening Anda bisa membayar pajak kendaraan lewat ATM
* Memiliki rekening bank bersangkutan.
* Nomor kendaraan tidak dalam keadaan diblokir.
* Hanya berlaku untuk pembayaran PKB (per tahun).
* Tidak berlaku untuk perpanjangan STNK 5 tahun (ganti plat nomor).
* Bisa bayar pajak 6 bulan sebelum jatuh tempo.
* Kendaraan atas nama perorangan bukan perusahaan.
* Memiliki nomor telepon yang aktif.

Pembayaran Transfer
* Cek jumlah pajak anda melalui Aplikasi Samsat Kalbar atau telp (0561) 88887777 atau WA 08115674187.
* Transfer ke Norek 100-100-8273 (Bank Kalbar) atas nama Samsat Home Service Ptk.1.
* Nomor referensi atau pesan saat pengiriman uang isi dengan nomor plat kendaraan atau nomor Hp.
* Pengesahan STNK dan Cetak Notis dapat dilakukan si semua layanan Samsat di Kalbar dengan menyerahkan bukti pembayaran.

Langkah Pembayarannya
* Kunjungi mesin ATM terdekat
* Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
* Kemudian pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
* Pilih menu “e-Samsat”
* Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
* Bayar PKB
* Simpan struk pembayaran lewat ATM

Sumber: Samsat Pontianak Kalbar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved