Bayar Pajak Kendaraan via ATM, Samsat Kalbar Soft Launching
Dalon, menyebutkan mungkin sebulan sebelum jatuh tempo bisa dilakukan dan ada rentang waktu cukup lama bagi mereka mengesahkan.
Bayar Pajak Kendaraan via ATM, Samsat Kalbar Soft Launching
PONTIANAK - Selain pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bisa dilakukan secara online, pembayarannya juga saat ini bisa dilakukan secara online.
Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya. Juga untuk menambah penghasilan negara dari pajak yang nantinya juga digunakan untuk masyarakat.
Di sinilah, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemerintah Provinsi Kalbar terus mengembangkan pelayanan guna memudahkan masyarakat untuk membayar kewajiban atau pajak kendaraan mereka.
Selama ini pembayaran masih manual dan konvensional, di mana masyarakat harus mendatangi kantor pelayanan untuk menyetorkan dana mereka. Namun mulai Senin 8 Juli 2019, Samsat Kalbar telah melakukan soft launching pembayaran nontunai.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Wilayah I Pontianak, Markus Dalon menjelaskan pembayaran pajak bisa melalui bank dan sistem pembayaran non tunai lainnya yang menyediakan jasa.
"Dalam rangka mengembangkan pelayanan di Samsat, khususnya Samsat Home Sevice yang bersifat online terus kami lakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," ucap Markus Dalon di ruang kerjanya, Senin (8/7).
Baca: Pangdam dan Kapolda Beri Pengarahan pada Prajurit Yonif R 641/Bru, Ini Yang Disampaikan
Baca: Postingan Terbaru Lucinta Luna Jadi Sorotan, Tunangannya Saja Malah Komentar Kayak Gini!
Dalon menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Ini hanya perubahan cara pembayaran, sebelumnya pembayaran manual atau tunai. Kini pihaknya mengembangkan pelayanan guna memudahkan masyarakat dan pembayaran dengan cara transfer.
Transfer juga bisa dilakukan pada semua bank yang ada dan semua unit jasa pengiriman uang sehingga tidak terbatas di Pontianak saja melainkan dimanapun bisa membayar pajak.
"Caranya terlebih dahulu wajib pajak mengetahui berapa jumlah yang akan dibayarkan. Setelah mengetahui jumlahnya , maka masyarakat dapat mentransfer uangnya sebagai pembayaran pajaknya dengan tujuan rekening Samsat Home Service Bank Kalbar, nomor rekening 1001008273,"ucapnya.
Ia menjelaskan, setelah melakukan pembayaran baik melalui bank, ATM, atau e-banking serta layanan pembayaran lainnya maka diminta saat mengirim tersebut untuk mengisi referensi atau deskripsi atau kata lain berupa pesan dengan nomor kendaraan atau nomor HP yang bisa dihubungi.
Apabila di ATM hanya bisa memasukan angka, maka diminta memasukan nomor HP yang bisa dihubungi. Setelah melakukan pembayaran masyarakat bisa mencetak notice dan pengesahan STNK disemua unit layanan Samsat se Kalbar dengan menunjukan bukti pembayaran atau setor yang aslinya.
Apabila pembayaran melalui mobile banking, maka bisa printout atau screenshot yang ditunjukan pada petugas untuk ferivikasi pencetakan notice dan pengesahan STNK.
Baca: Lantik DPD Gemabudhi Kalbar, Ini Yang Disampaikan DPP Gemabudhi Bambang Patijaya
Baca: Sekelumit Cinta Basuki Tjahaja Purnama & Puput Nastiti, Terkuak Banyak Fakta Mencengangkan!
"Untuk pengesahan STNK yang merupakan bagian kelengkapan dalam berkendara, masyarakat diminta paling lambat 30 hari setelah pembayaran harus dilakukan pengesahan STNK. Untuk optimalnya pelayanan pajak ini, sebaiknga membayar pajak sebelum jatuh tempo," tambahnya.
Dalon, menyebutkan mungkin sebulan sebelum jatuh tempo bisa dilakukan dan ada rentang waktu cukup lama bagi mereka mengesahkan.
"Masyarakat silakan melihat tagihan pajak pada aplikasi Samsat Kalbar dengan memasukan nomor plat kendaraan, apabila tidak keluar informasinya maka dapat menghubungi costumer service yang ada," tegasnya.
Sasaran akhir dari pelayanan ini adalah peningkatan pajak daerah, khususnya dari kendaraan bermotor. Ini juga mendekatkan dan menjangkau masyarakat yang jauh dari kantor pelayan.
"Kami akan mengandeng koperasi atau CU yang saat ini mencapai pelayanan kecamatan atau pelosok, sehingga masyarakat bisa menjangkau dengan mudah untuk membayar pajak," pungkasnya.
Sosialisasi
Pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan melalui non tunai dengan mentransfer pada rekening yang telah disiapkan pihak Pemprov Kalbar. Masyarakat yang ingin membayar pajak dapat melakukan transfer ke nomor rekening 100-100-8273 (Bank Kalbar) atas nama Samsat Home Service Ptk 1.
Namun saat ditemui, masyarakat yang tengah mendatangi Kantor Samsat atau Unit Penerimaan Pajak Daerah Wilayah Pontianak I, mereka belum mengetahui adanya layanan pembayaran pajak yang dapat dilakukan non tunai tersebut. Mereka masih masih melakukan antrean panjang hanya untuk membayar pajak.
Satu di antara warga Pontianak, Rahayu (34) mengkau belum mengetahui sama sekali adanya layanan pembayaran pajak non tunai.
"Datang pagi-pagi ke Samsat ini mau bayar pajak, belum tahu sama sekali saya kalau bisa membayar lewat transfer ini," ucap Rahayu.
Ia menegaskan kalau ada pelayanan pembayaran pajak nontunai, maka tidak perlu mendatangi Kantor Samsat lagi, sebab menurutnya mengantre juga cukup ribet dengan ramainya masyarakat yang datang.
Masyarakat lainnya, Yulianto (43) yang mendatangi Samsat di Jalan Adisucipto tersebut mengaku belum mengetahui juga adanya layanan pembayaran non tunai.
Padahal mulai Senin (8/7) pihak samsat resmi memberlakukan sistem pembayaran tersebut. Ia menegaskan belum tahunya dirinya mungkin memang kurang informasi atau kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak terkait.
"Mane kite tau bise bayar lewat bank atau transfer, kita tahunya datang disini (kantor samsat) bayar pajak dan memang disini juga disetorkan same Bank Kalbar," ucapnya.
Yulianto, menyambut baik adanya sistem pembayaran yang tidak perlu mendatangi kantor Samsat tersebut, namun apa yang dilakukan oleh pihak terkait ditegaskannya masih kepalang tanggung, sebab masyarakat masih harus mendatangi unit Samsat untuk melakukan pencetakan notis atau pengesahan STNK.
Terus Berinovasi
Adanya pengembangan layanan untuk pembayaran pajak melalui transfer atau elektronik banking yang dilakukan Samsat Provinsi Kalbar disambut baik oleh Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Syarif Amin Muhammad.
Menurutnya memang seharusnya ada inovasi yang dilakukan dalam pelayanan sehingga memudahkan masyarakat melakukan pembayaran.
"Pengembangan layanan ini tentunya sangat bagus, kita apresiasi dengan pengembangan pelayanan ini," ucap Syarif Amin Muhammad.
Memang seharusnya, layanan harus mempermudah masyarakat, bukan mempersulit. Ia menegaskan beberapaa waktu lalu DPRD Pemprov Kalbar pernah melakukan studi banding oada Jawa Timur, disana sudah lama pembayaran melalui sistem elektronik banking atau mobile banking.
Oleh sebab itu, ia menyambut baik apabuang dilakukan oleh Samsat dalam memaksimalkan pelayanan ini.
Ia meminta hal ini terus dikembangkan, janga hanya menjadi slogan semata. Namun harus memberikan manfaat yang besat.
"Kita lakukan studi banding di Jawa Timur memang pembayaran tidak lagi manual. Masyarakat dipermudah dan tidak ada alasan lagi orang tidak membayar pajak," tegasnya.
Ke depan ia tegaskan perlu dikembangkan mengenai kelanjutan sistem ini, saat ini masyarakat masih harus mendatangi Samsat untuk pengesahan STNK.
Maka pelayanan ini harus dikembangkan, sehingga tidak perlu lagi datang kekantor tapi pengesahan sudah bisa dilakukan melalui sistem yang ada sehingga ada efisiensi.
"Metode ini harus dikembangkan, kalau bisa masyarakat tak perlu lagi datang kekantor Samsat untuk mengesahkannya, tapi cukup menggunakan barcode saja sebagai pengesah STNK," pungkar Syarif Amin.
Manfaatkan Teknologi
Pengembangan sistem pelayanan yang dilakukan oleh Samsat dalam memudahkan masyarakat membayar pajak ini sangat bagus. Kalau dibuat atau didesain masyarakat membayar pajak kendaraan dengan elektronik banking, merupakan sebuah terobosan yang baik sekali.
Memang saat ini tidak bisa lagi menghindari pengembangan pelayanan publik menggunakan teknologi.
Era revolusi 4.0 ini semua layanan publik itu harus diperbaharui dan dimoderenisasi.
Kalau bisa menggunakan aplikasi membuat orang menjadi mudah, lalu biaya menjadi murah. Kalau kita antar sendiri dan bayar sendirikan menghabiskan waktu dan biaya juga, tapi dengan adanya sistem pelayanan ini dari rumah kita bisa membayar melalui handphone.
Saya apresiasi langkah Pemprov Kalbar dan Kepolisian dalam mengembangkan layanan pembayaran pajak ini.
Terutama Polri yang terus memperbaiki layanan ini. Saya baru saja mengurus SKCK, itu tiga menit selesai. Sebab semua data kita, kita isi secara online terlebih dahulu dari rumah pun bisa, kemudian data lengkap dan kita datang di Polres betul-betul tiga menit selesai.
Maka kalau sistem ini diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor maka akan memudahkan masyarakat.
Sehingga lama-lama masyarakat akan malu tidak membayar pajak. Tidak ada alasan lagi tidak membayar pajak, selama inikan alasan tidak ada waktu, jarak yang jauh dan kedepan tidak ada lagi alasan itu.
Kita juga berharap, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor terus meningkat seiring dengan pengembangan layanan ini.
Permudah Pembayaran
1. Persyaratan Bayar Pajak via ATM
* pastikan rekening Anda bisa membayar pajak kendaraan lewat ATM
* Memiliki rekening bank bersangkutan.
* Nomor kendaraan tidak dalam keadaan diblokir.
* Hanya berlaku untuk pembayaran PKB (per tahun).
* Tidak berlaku untuk perpanjangan STNK 5 tahun (ganti plat nomor).
* Bisa bayar pajak 6 bulan sebelum jatuh tempo.
* Kendaraan atas nama perorangan bukan perusahaan.
* Memiliki nomor telepon yang aktif.
Pembayaran Transfer
* Cek jumlah pajak anda melalui Aplikasi Samsat Kalbar atau telp (0561) 88887777 atau WA 08115674187.
* Transfer ke Norek 100-100-8273 (Bank Kalbar) atas nama Samsat Home Service Ptk.1.
* Nomor referensi atau pesan saat pengiriman uang isi dengan nomor plat kendaraan atau nomor Hp.
* Pengesahan STNK dan Cetak Notis dapat dilakukan si semua layanan Samsat di Kalbar dengan menyerahkan bukti pembayaran.
Langkah Pembayarannya
* Kunjungi mesin ATM terdekat
* Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
* Kemudian pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
* Pilih menu “e-Samsat”
* Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
* Bayar PKB
* Simpan struk pembayaran lewat ATM
Sumber: Samsat Pontianak Kalbar