Mabes Polri Amankan Warga Pontianak Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Ini Kata Ketua RT
Memang ada pemberitahuan dari pihak kepolisian tentang adanya pengamanan seorang warga di RT saya
Mabes Polri Amankan Warga Pontianak Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Ini Kata Ketua RT
PONTIANAK - Adanya penangkapan atau pengamanan terhadap seorang warga di Jalan Tabrani Ahmad atas nama MAM (45) oleh pihak kepolisian dibenarkan Ketua RT setempat, Helmi.
MAM (45) diamankan pihak kepolisian dari Mabes Polri lantaran melakukan ujaran kebencian dan konten hoax pada akun instagramnya yang bernama rif_opposite.
Berdasarkan penelusuran IT, setidaknya ia telah mengunggah 2.542 konten hoax, ujaran kebencian, dan SARA.
Ketua RT setempat, Helmi menjelaskan sebelum pengaman memang pihak kepolisian melakukan konfirmasi pada dirinya selaku Ketua RT.
"Memang ada pemberitahuan dari pihak kepolisian tentang adanya pengamanan seorang warga di RT saya, itu sebelum dilakukan," ucap Helmi saat siwawancarai dirumahnya di sebuah Komplek di Jalan Tabrani Ahmad, Senin (1/7/2019).
Helmi menceritakan ia ditelpon sekitar jam 18.00 sore, kebetulan saat itu maseh suasana pulang kerja.
Baca: VIDEO: Suasana STQ Nasional ke 25 di Tugu Khatulistiwa Pontianak, Vanue di Garis Nol Derajat
Baca: Naik Pangkat, Ini Komitmen Donny Charles Go dan Cara bagi Waktu untuk Keluarga
Baca: Rustam: Sistem Zonasi PPDB di Satuan Pendidikan Berikan Keuntungan pada Sekolah Swasta
"Pas jam 20.00 saya sampai dirumah dan ada pihak kepolisian yang langsung membawa saya kerumah MAM," tambahnya.
Ia menjadi saksi dari pengamanan yang dilakukan, polisi mengambil HP dan KTP asli yang bersangkutan dan pengamanan sendiri dilakukan hari Selasa ( 25/6) malam.
MAM dimata masyakat adalah orang yang baik dan tidak macam-macam, bahkan menurut Helmi, yang bersangkutan selalu bergaul dan baik.
"Beliau itu orangnya baik dan bersosialisasi dengan warga. Kita disini terkejut melihatnya diamankan pihak polisi," ucapnya iba.