Disdikbud Provinsi Kalbar Keluarkan Surat Edaran Penambahan Kuota PPDB Tahun 2019

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran terkait Informasi Penambahan Kuota

Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Disdikbud Provinsi Keluarkan Surat Edaran Penambahan Kuota PPDB Tahun 2019 

10. SMA Negeri 10 Pontianak = 6 rombeI x 2 siswa = 12 siswa.

b. Penambahan 1 (satu) rombel pada SMA Negeri 10 Pontianak berjumlah 38 siswa, yang diprioritaskan untuk menampung calon peserta didik baru asal kecamatan Pontianak Tenggara.

c. Penambahan 1 (satu) rombel pada SMA Negeri 5 Pontianak berjumlah 38
siswa, yang diprioritaskan untuk menampung calon peserta didik baru asal kecamatan Pontianak Utara.

d. Penambahan 2 (dua) rombel pada SMA Negeri 2 Pontianak berjumlah 38 x 2 = 76 siswa, yang diprioritaskan untuk menampung calon peserta didik baru asal kecamatan Pontianak Barat.

e. Pembangunan SMA Negeri 11 di jalan Karet Pontianak dengan jumlah 6 rombel dan setiap rombel akan menampung sebanyak 36 siswa.

3. Pendaftaran terhadap penambahan kuota penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana angka 2 huruf a, b, c dan d akan dimulai pada tanggai 3 sampai 4 Juli 2019 dan pengumuman hasilnya pada tanggal 5 Juli 2019, dengan proses penerimaan menggunakan sistem penyeleksian terhadap Nilai Ujian Nasional tanpa menggunakan jarak, yang bertempat di sekolah masing- masing kecuali pendaftaran untuk SMA Negeri 11 bertempat di SMP Negeri 13 Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved