Disdikbud Provinsi Kalbar Keluarkan Surat Edaran Penambahan Kuota PPDB Tahun 2019
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran terkait Informasi Penambahan Kuota
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Disdikbud Provinsi Keluarkan Surat Edaran Penambahan Kuota PPDB Tahun 2019
PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran terkait Informasi Penambahan Kuota Pada Pelaksanaan PPDB online Tahun 2019.
Melalui Pjw Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Pembina Tingkat I Kusnadi. Surat edaran nomor 420/2119/DIKBUD- A. Menyampaikan haI-hal sebagal berikut :
1. Dalam rangka menindaklanjuti permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem Zonasi Online Tahun 2019, telah dilaksanakan pertemuan antara Gubernur Kalimantan Barat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta perwakilan orang tua calon peserta didik baru SMANegeri di Pontianak pada tanggal 27 Juni 2019 bertempat di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Baca: Deretan Film Keren Yang di Adopsi dari Game
Baca: Penyerahan Hadiah Lomba Menulis Cerita Rakyat bagi Guru dan Pantun bagi Siswa SMA
Baca: Tutup Pendidikan Bintara, Ini Pesan Komandan Rindam XII Tanjungpura
2. Dari pertemuan di atas, telah diperoleh masukan-masukan dari peserta pertemuan sehingga menghasilkan beberapa solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut, antara Iain :
a. Penambahan kuota penerimaan peserta didik baru pada SMA Negeri di Pontianak yang diprioritaskan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi akademik sejumlah 164 siswa, dengan rincian :
1. SMA Negeri 1 Pontianak : 12 rombel x 2 siswa = 24 siswa.
2. SMA Negeri 2 Pontianak = 8 rombel x 2 siswa = 16 siswa.
3. SMA Negeri 3 Pontianak = 9 rombel x 2 siswa = 18 siswa.
4. SMA Negeri 4 Pontianak = 9 rombel x 2 siswa = 18 siswa.
5. SMA Negeri 5 Pontianak : 9 rombel x 2 siswa = 18 siswa.
6. SMA Negeri 6 Pontianak = 8 rombel x 2 siswa = 16 siswa.
7. SMA Negeri 7 Pontianak = 8 rombel x 2 siswa = 16 siswa.
8. SMA Negeri 8 Pontianak = 7 rombel x 2 siswa = 14 siswa.
9. SMA Negeri 9 Pontianak = 6 rombel x 2 siswa = 12 siswa.
10. SMA Negeri 10 Pontianak = 6 rombeI x 2 siswa = 12 siswa.
b. Penambahan 1 (satu) rombel pada SMA Negeri 10 Pontianak berjumlah 38 siswa, yang diprioritaskan untuk menampung calon peserta didik baru asal kecamatan Pontianak Tenggara.
c. Penambahan 1 (satu) rombel pada SMA Negeri 5 Pontianak berjumlah 38
siswa, yang diprioritaskan untuk menampung calon peserta didik baru asal kecamatan Pontianak Utara.
d. Penambahan 2 (dua) rombel pada SMA Negeri 2 Pontianak berjumlah 38 x 2 = 76 siswa, yang diprioritaskan untuk menampung calon peserta didik baru asal kecamatan Pontianak Barat.
e. Pembangunan SMA Negeri 11 di jalan Karet Pontianak dengan jumlah 6 rombel dan setiap rombel akan menampung sebanyak 36 siswa.
3. Pendaftaran terhadap penambahan kuota penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana angka 2 huruf a, b, c dan d akan dimulai pada tanggai 3 sampai 4 Juli 2019 dan pengumuman hasilnya pada tanggal 5 Juli 2019, dengan proses penerimaan menggunakan sistem penyeleksian terhadap Nilai Ujian Nasional tanpa menggunakan jarak, yang bertempat di sekolah masing- masing kecuali pendaftaran untuk SMA Negeri 11 bertempat di SMP Negeri 13 Pontianak.