Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacaranya Tolak Dakwaan JPU Minta Dibebaskan

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU Minta Dibebaskan....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU Minta Dibebaskan 

Dilansir dari Tribun Jakarta, foto syur itu diambil ketika Vanessa sedang mandi di sebuah hotel di Malaysia.

Vanessa Angel melalui kuasa hukum yang sebelumnya, Muhammad Zakir tak mengelak jika foto ketika mandi tersebut merupakan fotoya.

"Saya sudah katakan bahwa betul klien kami yang dalam foto tersebut," kata Zakir dalam konferensi pers di kawasan Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Saat itu, Zakir pun melaporkan beberapa nama yang diduga menyebarkan foto syur tersebut.

"Pasal yang kami duga dilanggar penyebar foto orang lain ini Pasal 27 ayat 1 UU ITE, itu sudah kami siapkan semua," kata Zakir.

434 Postingan Vanessa Angel di Instagram Jadi Sorotan, Suka Pamer Foto Seksi Sambil Berendam
Vanessa Angel (KOLASETRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Dalam acara Rumpi, kekasih Vanessa Angel, Febri Ardiansyah atau yang disapa dengan Bibi buka suara tentang foto syur kekasihnya itu.

Menurutnya, saat itu Vanessa Angel sedang bersama seorang rekan perempuannya.

Bibi pun mengatakan hal yang mengejutkan bahwa perempuan yang bersama Vanessa Angel saat itu yaitu Faye Nicole Jones.

"Aku ga tau urusan Faye, cuma yang aku tau, foto Vanessa Angel tersebar, orang yang ada saat itu, cuma Faye, saat foto Vanessa Angel lagi mandi ada Faye," ungkap Bibi seperti dilansir dari tayangan Rumpi Trans TV Offivial, Rabu (30/1/2018).

Ia pun menerangkan bahwa hal tersebut berdasarkan pengakuan Vanessa Angel kepadanya.

"Vanessa sendiri yang bilang," jelasnya.

"Jadi saya cuma berasumsi tapi saya nggak tahu kebenerannya, kasus mereka aja saya nggak tahu sampai sekarang," begitu ungkap Bibi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved