Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacaranya Tolak Dakwaan JPU Minta Dibebaskan
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU Minta Dibebaskan....
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Video 'Panas' Vanessa Angel Tersebar ke Netizen, Jumlahnya Banyak Hingga Durasi Sampai 1 Menit
Banyak Video 'Panas' Vanessa Tersebar ke Netizen, Durasinya Bahkan Sampai Satu Menit.
Polda Jatim membeberkan fakta baru terkait keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus Prostitusi Online.
Baca: Dimarahi Vanessa Angel, Jane Shalimar Putuskan Persahabatannya dan Blokir Medsos Vanessa Angel
Baca: Polisi Tunjukkan Bukti 15 Transaksi Vanessa Angel Layani Pria Hidung Belang, 2 Kali di Singapura
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, pada Rabu (16/1/2019).

Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Polda Jatim mendapati foto dan video panas Vanessa Angel yang tersimpan dalam ponsel milik muncikari ES.
Menurut Frans Barung, video dan foto Vanessa tersebut digunakan oleh mucikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.
"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya.
Bahkan, menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.
Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Vanessa Angel tersebut akan mempengaruhi status hukumnya.
"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.
Frans Barung lantas menjelaskan bahwa segala hal terkait status hukum Vanessa Angel akan dijelaskan oleh Polda Jatim.

"Status hukum artis Vanessa Angel nanti disampaikan Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan) ya," ujarnya.
Sebelumnya, dikutip TribunWow.com dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang kemungkinan bisa menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.