Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacaranya Tolak Dakwaan JPU Minta Dibebaskan
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU Minta Dibebaskan....
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU Minta Dibebaskan
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis cantik Vanessa Angel terus bergulir.
Setelah sidang putusan, Vanessa Angel pun divonis 5 bulan penjara.
Mengutip dari Kompas.com, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjalani persidangan, ternyata Vanessa dikabarkan sempat sakit, hal itu diungkapkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Herawati.
Dwi menjelaskan jika Vanessa saat itu mengalami diare dan vertigo.
"Memang dua hari sebelumnya kena diare dan vertigo. Sepertinya (penyebab sakit) karena pola makan. Katanya kondisi perut belum makan tapi sudah minum kopi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (26/6/2019).
"Vanessa datang ke poliklinik langsung dikasih obat sama tim medis Rutan Perempuan. Dan sekarang sudah sembuh," tandasnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Milano telah mengajukan menolak dakwaan yang dilayangkan JPU.
Milano menjelaskan jika Vanessa Angel tak terbukti adanya unsur prostitusi atau transmisinya.
Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa dibebaskan.
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik. Dan tidak dengan akses yg seperti antar satu dengan satu orang yg lain, karena itu ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulang lah. Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," terang Milano, Kamis, (20/6/2019).
Video 'Panas' Vanessa Angel Tersebar ke Netizen, Jumlahnya Banyak Hingga Durasi Sampai 1 Menit
Banyak Video 'Panas' Vanessa Tersebar ke Netizen, Durasinya Bahkan Sampai Satu Menit.
Polda Jatim membeberkan fakta baru terkait keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus Prostitusi Online.
Baca: Dimarahi Vanessa Angel, Jane Shalimar Putuskan Persahabatannya dan Blokir Medsos Vanessa Angel
Baca: Polisi Tunjukkan Bukti 15 Transaksi Vanessa Angel Layani Pria Hidung Belang, 2 Kali di Singapura
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, pada Rabu (16/1/2019).

Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Polda Jatim mendapati foto dan video panas Vanessa Angel yang tersimpan dalam ponsel milik muncikari ES.
Menurut Frans Barung, video dan foto Vanessa tersebut digunakan oleh mucikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.
"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya.
Bahkan, menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.
Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Vanessa Angel tersebut akan mempengaruhi status hukumnya.
"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.
Frans Barung lantas menjelaskan bahwa segala hal terkait status hukum Vanessa Angel akan dijelaskan oleh Polda Jatim.

"Status hukum artis Vanessa Angel nanti disampaikan Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan) ya," ujarnya.
Sebelumnya, dikutip TribunWow.com dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang kemungkinan bisa menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kekriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.
Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno.
"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.
Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya mucikari yang mengendalikan, namun juga Vanessa.
"Lebih dalam lagi, bukan germo yang mengendalikan tapi pengendaliannya langsung dilakukan secara otomatis dilakukan secara penting adalah VA tadi." ungkap Frans.
Astaga Ternyata Artis Ini Yang Sebarkan Foto Bugil Vanessa Angel Saat Lagi di Kamar Mandi
Astaga Ternyata Artis Ini Yang Sebarkan Foto Bugil Vanessa Angel Saat Lagi di Kamar Mandi.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Vanessa Angel telah ditahan sebagai tersangka kasus Prostitusi Online.
Sebelumnya Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa alasan.

Salah satunya yaitu karena Vanessa Angel terbukti telah menerima 15 transfer uang dari muncikari Siska.
Selain itu, Polisi juga menemukan foto dan video syur Vanessa Angel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pun akhirnya membenarkan adanya temuan foto dan video porno Vanessa Angel.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," katanya.
Foto syur Vanessa Angel itu sempat menghebohkan publik.
Dilansir dari Tribun Jakarta, foto syur itu diambil ketika Vanessa sedang mandi di sebuah hotel di Malaysia.
Vanessa Angel melalui kuasa hukum yang sebelumnya, Muhammad Zakir tak mengelak jika foto ketika mandi tersebut merupakan fotoya.
"Saya sudah katakan bahwa betul klien kami yang dalam foto tersebut," kata Zakir dalam konferensi pers di kawasan Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Saat itu, Zakir pun melaporkan beberapa nama yang diduga menyebarkan foto syur tersebut.
"Pasal yang kami duga dilanggar penyebar foto orang lain ini Pasal 27 ayat 1 UU ITE, itu sudah kami siapkan semua," kata Zakir.

Dalam acara Rumpi, kekasih Vanessa Angel, Febri Ardiansyah atau yang disapa dengan Bibi buka suara tentang foto syur kekasihnya itu.
Menurutnya, saat itu Vanessa Angel sedang bersama seorang rekan perempuannya.
Bibi pun mengatakan hal yang mengejutkan bahwa perempuan yang bersama Vanessa Angel saat itu yaitu Faye Nicole Jones.
"Aku ga tau urusan Faye, cuma yang aku tau, foto Vanessa Angel tersebar, orang yang ada saat itu, cuma Faye, saat foto Vanessa Angel lagi mandi ada Faye," ungkap Bibi seperti dilansir dari tayangan Rumpi Trans TV Offivial, Rabu (30/1/2018).
Ia pun menerangkan bahwa hal tersebut berdasarkan pengakuan Vanessa Angel kepadanya.
"Vanessa sendiri yang bilang," jelasnya.
"Jadi saya cuma berasumsi tapi saya nggak tahu kebenerannya, kasus mereka aja saya nggak tahu sampai sekarang," begitu ungkap Bibi. (*)