Ganda Samosir: Rakor Timpora Bahas Pengawasan WNA dan Pencegahan Praktik Kawin Kontrak

Ia menjelaskan, mengapa kegiatan hari ini melibatkan camat. Karena camat adalah garda terdepan dalam pemberian pelayanan di tingkat dasar.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Penyampaian materi tentang Timpora, oleh Kepala Bidang Intelejen dan Pendidikan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ganda Samosir. 

Ganda Samosir: Rakor Timpora Bahas Pengawasan WNA dan Pencegahan Praktik Kawin Kontrak

SAMBAS - Kepala Bidang Intelejen dan Pendidikan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap orang asing dan juga pencegahan agar tidak kembali terjadi kawin kontrak di wilayah-wilayah Kalimantan Barat.

"Ini sharing informasi, pertukaran data semacam tanya jawab. Untuk pencegahan kawin kontrak yang saat ini marak terjadi dengan warga Negara RRC," ujarnya, Kamis (27/6/2019).

Ia menjelaskan, mengapa kegiatan hari ini melibatkan camat. Karena camat adalah garda terdepan dalam pemberian pelayanan di tingkat dasar. 

Sehingga perlu kewaspadaan dan jangan sampai camat tidak tahu akan keberadaan orang asing di wilayahnya. 

Baca: Imigrasi Kelas II Sambas Laksanakan Rapat Koordinasi Timpora di Kabupaten Sambas

Baca: Imigrasi Kelas III Putussibau Bersama Timpora Lakukan Razia Orang Asing

"Mengapa dengan camat, ini karena camat adalah perangkat yang paling dasar. Jadi jangan sampai camat tidak tahu ada WNA di wilayahnya, dan jangan sampai WNA di berikan Dokumen Indonesia," ungkapnya, di hotel Sambas Trigas.

Meski di Sambas belum ada kasus kawin kontrak. Namun Samosir mengungkapkan kewaspadaan itu penting. 

Di sisi lain, meski tidak ada kasus kawin kontrak. Tapi di Sambas ada di dapati ada kasus WNA memiliki dokumen Indonesia, dan pada saat di cek itu palsu. 

Kasus itu terjadi di Desa Semburing, Kecamatan Semparuk. Dimana WNA Malaysia memiliki dokumen Indonesia, walaupun itu palsu. 

"Kalau di Sambas belum ada kasus kawin kontrak. Tapi ada kasus tentang mendapatkan dokumen Indonesia, walaupun itu palsu semuanya," katanya. 

"Kasus yang terjadi di Sambas, seorang WNA Malaysia dengan mengajukan pasport Indonesia. Dengan KTP, KK, dan lainnya yang palsu," jelasnya. 

Baca: Imigrasi Kelas 1 Pontianak Gelar Rakor Timpora, Waspadai Modus Baru Pekerja Asing

Baca: Melalui Timpora, Imigrasi Sambas Tetap Awasi WNA di Kabupaten Sambas

Untuk itu, WNA tersebut saat ini sudah mendapatkan vonis bersalah. Dan di hukum kurungan lima bulan penjara.

"Dan saat ini sudah di vonis oleh pengadilan Sambas dengan hukuman lima orang kurungan," bebernya. 

Ia menjelaskan, saat ini untuk pengawasan orang asing masih rutin di kaki olrh Imigrasi dan Timpora.

"Kalau untuk pengawasan kita rutin lakukan, dengan tim gabungan dan dalam waktu dekat akan kita lakukan," ungkapnya. 

Untuk itu, ia menghimbau bagi masyarakat Sambas dan sekitarnya agar tidak tergiur melakukan kawin kontrak dengan WNA yang datang ke Indonesia. 

Baca: Lebih Dari 50 Orang, Ikuti Program Bhakti Kesehatan Polres Sambas

Ataupun melakukan kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Karena di khawatirkan akan terjadi sesuatu dan lain hal di kemudian hari. 

"Kami dari imigrasi Menghimbau sampai ke tingkat Desa, coba warganya di cek benar-benar untuk tidak di iming-iming untuk melakukan kerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Di Sambas sudah ada LTSA silahkan melalui jalur resmi," kata Samosir. 

"Dan warga negara Indonesia jangan sampai tergiur untuk melakukan kawin kontrak dengan WNA, apalagi di iming-iming dengan sejumlah uang dan lain sebagainnya, ini yang harus kita waspadai," tutupnya. (One)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved