Miliki 18 Gram Sabu, Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres Singkawang
Setelah mendapat informasi tersebut petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga sekitar.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ishak
Miliki 18 Gram Sabu, Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres Singkawang
SINGKAWANG - Anggota Satres Narkoba Polres Singkawang menangkap terduga pengedar Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 18 gram berinisial S (52) warga Kota Singkawang di sebuah rumah Gang Sepakat Dua, Jalan Rawasari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (18/6/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik melalui Kanit Narkoba, Polres Singkawang, Ipda Agung Banu menuturkan sekitar pukul 05.00 wib hari ini, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada warga yang menyimpan Narkoba.
Mendengar informasi tersebut ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dimana rumah pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca: Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Singkawang
Baca: Sat Res Narkoba Polres Singkawang Ciduk Terduga Pengedar Narkoba, Berikut Barang Bukti Diamankan
Setelah mendapat informasi tersebut petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga sekitar.
"Pelaku ada menyimpan satu klip sabu. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan di sebelah WC - nya," katanya.
Mendapatkan barang bukti, petugas memperlihatkan kepada pelaku yang kemudian membenarkan bahwa barang tersebut miliknya.
Informasi awal yang diterima bahwa pelaku merupakan pengedar.
Baca: Sat Res Narkoba Polres Singkawang Amankan Pemilik Sabu
Namun pihaknya akan melakukan penyidikan karena dilihat dari jumlah sabu dengan berat kotor 18 gram tidak mungkin dipakai untuk sendiri.
Pelaku belum memberitahu asal barang tersebut didapat. Namun informasi yang diperoleh barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A.
"Pelaku dikenakan pasal 112, 114 ayat 2 dengan ancaman bisa 10 tahun lebih," tuturnya