Pilpres 2019
LIVE Kompas TV Sidang MK Rabu 19 Juni, Bisa Juga Tonton di LIVE TVOne Sidang Sengketa Pilpres
Saksikan Live Streaming sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/06/2019) mulai jam 09.00 WIB via Live Streaming
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
LIVE Kompas TV Sidang MK Rabu 19 Juni, Bisa Juga Tonton di LIVE TVOne Sidang Sengketa Pilpres
PILPRES 2019 - Sidang kedua Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah berlangsung hari ini, Selasa (18/6/2019).
Dalam sidang hari ini, persidangan mendengarkan jawaban dan tanggapan dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) serta pihak terkait yakni tim kuasa hukum 01 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam persidangan hari ini, diputuskan pula jumlah saksi yang sebelumya sempat menjadi perdebatan.
Kesaksian para saksi akan diperdengarkan dalam sidang lanjutan, Rabu (19/6/2019) esok.
Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 digelar Rabu besok.
Baca: Singgung Tudingan BPN Soal Mahkamah Kalkulator, Maruarar Sirait: Jangan Telan Air Liur Sendiri
Baca: Harap MK Jadi Mahkamah Akal Sehat, Rocky Gerung: Adil Artinya Bergerak Pergi Pada yang Tertinggal
Baca: Rocky Gerung Mengaku Sempat Sinis Kepada MK, Ini Alasannya! Sekarang Beri Apresiasi Sisi Sosiologi
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Sidang dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 itu teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Adapun agenda sidang Rabu besok adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.
"Sidang ditunda besok pagi jam 9 dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon," kata Ketua Hakim MK, Anwar Usman sebagaimana dikutip dari tayangan live sidang kedua MK Kompas TV, Selasa (18/06/2019).
Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan jumlah saksi yang dihadirkan oleh pemohon dibatasi yakni 15 saksi dan dua saksi ahli.
Jalannya sidang MK bisa disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung sejumlah stasiun televisi dalam negeri.
Baca: Komentari Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Rocky Gerung Sebut Yusril Ihza Baper Terpancing Duel Teori
Baca: Sidang MK Harus Fokus Pembuktian Alat Bukti, Feri Amsari : Jangan Abstrak Dibalas Dengan Abstrak
Baca: Anggap Sidang Kedua Sengketa Pilpres Biasa Saja, Mahfud MD: Disuguhi Dalil-dalil Dramatis, Biasa Aja
Selain melalui televisi, sidang MK juga bisa disaksikan melalui siaran langsung di channel Youtube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Melalui info grafis yang muncul pada beranda laman mkri.id, masyarakat bisa langsung mengakses atau mengklik menu tombol yang langsung terakses dengan dengan Youtube MK RI melalui ponsel cerdas atau gadget lainnya.
Selain itu, langkah lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan pemindaian atau scab QR Code di gambar grafis beranda laman resmi MK.