Pilpres 2019

LIVE Kompas TV Sidang MK Rabu 19 Juni, Bisa Juga Tonton di LIVE TVOne Sidang Sengketa Pilpres

Saksikan Live Streaming sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/06/2019) mulai jam 09.00 WIB via Live Streaming

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
KompasTV
Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 

Oleh karena itu, kata Suhartoyo, perlu pembatasan jumlah saksi agar hakim MK bisa lebih melakukan pendalaman pada saksi-saksi yang dihadirkan. 

Selain itu, menurut Suhartoyo, MK akan lebih memperhatikan kualitas kesaksikan, bukan jumlah saksi yang dihadirkan. 

2. Debat Panas soal Keamanan Saksi

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden pada Selasa (18/6/2019) sore, berlangsung panas.

Hakim konstitusi, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon, dan tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin selaku pihak terkait, saling debat soal keamanan saksi dalam persidangan.

Perdebatan berawal ketika ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyampaikan mengenai keamanan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan, Rabu (19/6/2019).

Mantan komisioner KPK itu meminta kepada pihak Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan jaminan keamanan kepada saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Jaminan keamanan tidak hanya di dalam ruang sidang, tetapi juga di luar ruang sidang.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Untuk meminta jaminan itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi akan mengajukan surat permohonan kepada MK.

"Perlindungan saksi tidak hanya di ruangan sidang, tetapi juga di luar sidang. Berangkat dari fakta tersebut, karena itu kami mengajukan surat, semua bergantung pada mahkamah. Dalam salah satu pasal, mahkamah bahkan bisa memanggil saksi yang diperlukan," kata Bambang Widjojanto, saat memberikan keterangan di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Menanggapi pernyataan dari Bambang Widjojanto, hakim konstitusi, Saldi Isra, menyebutkan menghadirkan saksi merupakan kebutuhan para pihak.

Sehingga, dia menegaskan, kewajiban para pihak menghadirkan saksi ke persidangan.

"Jadi tidak perlu didramatisir yang seperti ini. Pokoknya semua saksi yang dihadirkan itu dijamin keamanannya," kata Saldi Isra.

Sementara itu, hakim konstitusi Aswanto, mengusulkan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi agar meminta jaminan keamanan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Silakan saja kalau pemohon meminta perlindungan kepada LPSK," kata Aswanto.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved