Pilpres 2019

LIVE Kompas TV Sidang MK Rabu 19 Juni, Bisa Juga Tonton di LIVE TVOne Sidang Sengketa Pilpres

Saksikan Live Streaming sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/06/2019) mulai jam 09.00 WIB via Live Streaming

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
KompasTV
Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 

Saksikan Live Streaming sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/06/2019) mulai jam 09.00 WIB via Live Streaming berikut ini : 

LINK STREAMING SIDANG MK

LINK STREAMING KOMPAS TV 1

LINK STREAMING KOMPAS TV 2

LINK STREAMING TVONE 1

LINK STREAMING TVONE 2

Kesepakatan Jumlah Saksi

Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan jumlah saksi yang dihadirkan oleh pemohon dibatasi yakni 15 saksi dan dua saksi ahli. 

Sebelum diputuskan, jumlah saksi ini sempat menjadi perdebatan. 

Pihak pemohon menyatakan menyiapkan saksi sebanyak 30 orang dan saksi ahli 5 orang.

"Jumlah (saksi) yang ditangan kami sekitar 30, tapi akan kami seleksi. Jumlah saksi ahlinya juga tidak banyak, hanya sekitar 5. Tapi kami akan ajukan (seluruh saksi) besok, mohon pertimbangannya (dari) mahkamah," kata Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto. 

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Atas permintaan pemohon, hakim MK, Saldi Isra menyatakan jumlah saksi disepakati 15 orang. 

Jika jumlahnya lebih dari 15 orang, MK meminta agar pemohon menyeleksi mana saksi-saksi yang diprioritaskan untuk dihadirkan dalam sidang. 

"Jumlah (saksi) 15 sudah fiks, pak Bambang (Bambang Widjojanto,-Red) dengan tim pemohon yang menentukan berdasarkan kepentingan dalil yang ada dalam permohonan, untuk menentukan dari 30 itu mana yang akan diambil sumpahnya. Jangan diberikan beban itu kepada mahkamah untuk menentukan," kata Saldi. 

Baca: Mahfud MD Beberkan Sanksi Tegas Jika Calon Terbukti Salahgunakan Anggaran Negara saat Kampanye

Hakim MK, Suhartoyo menyatakan jika saksi tidak dibatasi, MK akan terbentur pada kualitas pendalaman saksi. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved