Catatan Demokrasi Kita

Harap MK Jadi Mahkamah Akal Sehat, Rocky Gerung: Adil Artinya Bergerak Pergi Pada yang Tertinggal

"Adil artinya bergerak pergi pada yang tertinggal atau tercecer. Saya ingin hakim MK ambil langkah itu.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Streaming Youtube Indonesia Lawyears Club
Pengamat Politik Rocky Gerung saat Live Catatan Demokrasi Kita tema Sidang MK Serangan Balik Untuk BPN di TVOne, Selasa (18/06/2019) mulai pukul 20.00 WIB. 

Sidang dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 itu teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Sidang kedua beragenda mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin dan Bawaslu Ri.

Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai, pemohon sengketa pilpres telah menghina Mahkamah Konstitusi.

Penghinaan itu karena tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan istilah "mahkamah kalkulator".

"Tindakan tidak etis dan merusak martabat Mahkamah ini tidak dapat ditoleransi untuk menjaga martabat dan kewibawaan Mahkamah yang berperan sebagai penjaga Konstitusi," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/06/2019). 

Luhut mengatakan, pemohon mendalilkan agar MK menjaga konstitusionalitas pemilu, tetapi secara terang-terangan menyebut MK sebagai "mahkamah kalkulator” di bagian awal permohonan.

Pernyataan tersebut dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindakan contempt of court karena disampaikan secara resmi dalam persidangan melalui permohonan tertulis.

Pernyataan tersebut juga dinilai meruntuhkan kredibilitas pemohon dalam membangun seluruh argumen di hadapan MK.

"Patut bagi Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon karena telah merusak martabat MK, menyerang integritas MK, dan menghancurkan kepercayaan terhadap hukum, serta merupakan contempt of court," kata Luhut dikutip dari Kompas.com. (*)

Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved