Catatan Demokrasi Kita
Harap MK Jadi Mahkamah Akal Sehat, Rocky Gerung: Adil Artinya Bergerak Pergi Pada yang Tertinggal
"Adil artinya bergerak pergi pada yang tertinggal atau tercecer. Saya ingin hakim MK ambil langkah itu.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Harap MK Jadi Mahkamah Akal Sehat, Rocky Gerung: Adil Artinya Bergerak Pergi Pada yang Tertinggal
Catatan Demokrasi Kita - Pakar Politik dan Filsafat, Rocky Gerung berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Akal Sehat.
Ia memberikan apresiasi terhadap sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang menjadi pembelajaran baru bagi masyarakat soal pendidikan politik dan hukum.
"Saya ingin MK jadi mahkamah akal sehat. Itu basisnya," ungkap Rocky Gerung saat Live Catatan Demokrasi Kita tema Sidang MK Serangan Balik Untuk BPN di TVOne, Selasa (18/06/2019) malam WIB.
Rocky Gerung kembali menegaskan pandangannya soal ini tidak ada kepentingan dirinya dengan intens politik atau konsistensi politik.
"OK, tadi saya katakan tidak ada kepentingan dengan intens politik atau konsistensi politiknya. Saya tertarik dengan sidang MK yang menimbulkan diskursus hukum," terangnya.
Baca: Rocky Gerung Mengaku Sempat Sinis Kepada MK, Ini Alasannya! Sekarang Beri Apresiasi Sisi Sosiologi
Baca: Komentari Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Rocky Gerung Sebut Yusril Ihza Baper Terpancing Duel Teori
Rocky Gerung ingin menyaksikan debat berkualitas dari pihak-pihak yang bersengketa di Pilpres, khususnya pemohon dan termohon.
"Saya ingin menyaksikan sambil menguji baik dari pemohon dan termohon, agar kita belajar tentang logic dan konsistensi. Saya mau lihat dalil apa ? Reasonnya (pendapatnya_red) apa?," jelas Rocky Gerung.
Menurut pandangannya, orang terlibat hanya pada sisi teknikalitas saja. Padahal, kalau tidak ada hukum acara di MK, pihak yang berselisih masih bisa beracara.
"Bolehkah beracara? Boleh kok," timpalnya.
Rocky Gerung meyampaikan harapannya agar MK menjadi Mahkamah Akal Sehat adalah agar MK bisa melihat justice atau keadilan di luar kebiasaan orang.
Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril : Tidak Jelas
Baca: Bambang Widjojanto Mohon Perlindungan Saksi di LPSK, I Dewa Gede Palguna: Jangan Anggap Menyeramkan
"Adil artinya bergerak pergi pada yang tertinggal atau tercecer. Saya ingin hakim MK ambil langkah itu. Saya akui ada formalitas, tapi ini sekaligus tontonan pikiran," kata Rocky Gerung.
"Itu lebih baik daripada memprediksi apa hasilnya," tandasnya.
Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin Kritik Soal Penyebutan Mahkamah Kalkulator
Mahkamah Konstitusi (MK) selenggarakan sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK pada Selasa (18/06/2019).
Sidang dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 itu teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Sidang kedua beragenda mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin dan Bawaslu Ri.
Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai, pemohon sengketa pilpres telah menghina Mahkamah Konstitusi.
Penghinaan itu karena tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan istilah "mahkamah kalkulator".
"Tindakan tidak etis dan merusak martabat Mahkamah ini tidak dapat ditoleransi untuk menjaga martabat dan kewibawaan Mahkamah yang berperan sebagai penjaga Konstitusi," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/06/2019).
Luhut mengatakan, pemohon mendalilkan agar MK menjaga konstitusionalitas pemilu, tetapi secara terang-terangan menyebut MK sebagai "mahkamah kalkulator” di bagian awal permohonan.
Pernyataan tersebut dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindakan contempt of court karena disampaikan secara resmi dalam persidangan melalui permohonan tertulis.
Pernyataan tersebut juga dinilai meruntuhkan kredibilitas pemohon dalam membangun seluruh argumen di hadapan MK.
"Patut bagi Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon karena telah merusak martabat MK, menyerang integritas MK, dan menghancurkan kepercayaan terhadap hukum, serta merupakan contempt of court," kata Luhut dikutip dari Kompas.com. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :