Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Mohon Perlindungan Saksi di LPSK, I Dewa Gede Palguna: Jangan Anggap Menyeramkan

"Apakah kita bisa beri jaminan kepada orang itu (saksi_red) di luar sidang? Kalau di LPSK, bisa sampai 6 bulan perlindungannya," tanya Bambang

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Screenshoot Youtube TVOne
Hakim MK, I Dewa Gede Palguna beri tanggapan Bambang Widjojanto saat sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Selasa (18/06/2019) sore WIB 

Bambang Widjojanto Mohon Perlindungan Saksi di LPSK, I Dewa Gede Palguna: Jangan Anggap Menyeramkan

PILPRES 2019 - Tim Hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memohon kepada Mahkamah Konsistusi untuk memberikan perlindungan seluruh saksi yang akan diajukan oleh pihaknya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Perlindungan seluruh saksi itu melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Bambang Widjojanto mengatakan berdasarkan hasil diskusi dirinya dengan LPSK, timbul satu gagasan untuk melindungi saksi.

LPSK mengusulkan kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga, jika MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan, maka LPSK siap melindungi seluruh saksi. 

"LPSK mengusulkan kalau MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan, dia (LPSK_red) akan menjalankan hal itu," ungkap Bambang Widjojanto saat diberikan kesempatan berbicara dalam sidang kedua sengketa hasil pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/06/2019) sore WIB. 

Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril : Tidak Jelas

Baca: Anggap Sidang Kedua Sengketa Pilpres Biasa Saja, Mahfud MD: Disuguhi Dalil-dalil Dramatis, Biasa Aja

Mantan Wakil Ketua KPK itu menimpali berdasarkan konstitusi, seluruh warga negara harus mendapat perlindungan.

"Termasuk saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi," terang dia. 

Bambang Widjojanto menyampaikan alasan pelibatan LPSK untuk melindungi para saksi. Menurut dia, ada saksi-saksi yang enggan memberi kesaksian lantaran takut terhadap ancaman.

"Maka dari itu, kami membuat surat dan menyerahkan sepenuhnya ke MK apa yang mesti dilakukan oleh MK. Apakah diterima atau ditolak. Faktanya ada kebutuhan soal itu," imbuh dia. 

"Apakah kita bisa beri jaminan kepada orang itu (saksi_red) di luar sidang? Kalau di LPSK, bisa sampai 6 bulan perlindungannya," tanya Bambang.

"Perlindungan saksi tidak hanya di ruang sidang. Tapi juga di luar sidang," tandasnya.

Sementara itu Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menegaskan hingga saat ini belum pernah ada saksi di MK merasa terancam ketika memberikan keterangan.

Baca: Mahfud MD Beberkan Sanksi Tegas Jika Calon Terbukti Salahgunakan Anggaran Negara saat Kampanye

"Saya ingin menegaskan bahwa sesuai dengan konstitusi tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di MK," ungkapnya saat beri tanggapan Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Selasa (18/06/2019) sore WIB. 

Sejak berdiri tahun 2003, sepanjang sejarah MK sbelum pernah ada orang yang pernah merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved