Pilpres 2019

Di TVOne, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Cara Buktikan Gugatan Bersifat Kualitatif & Kuantitatif di MK

"Tentu dong. Nanti misalnya begini, paslon nomor dua mengatakan kami punya suara 52 persen, mana buktinya ? Buktinya nanti dibuka,

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Youtube TVOne News
Mahfud MD saat wawancara eksklusif TVOne di Program Kabar Petang, Senin (17/06/2019). 

"Kabarnya hari ini sudah mengantarkan 3 kontainer bukti-bukti itu. Nanti mau atau tidak mau itu harus dibandingkan. Tetapi kan tentu tidak lembar per lembar kan," imbuh Mahfud MD

Ia menambahkan pastinya kuasa hukum paslon pemohon sudah mempunyai daftar terkait hal itu.

Semisal di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor berapa, formulir nomor berapa, pleno dari mana dan sebagainya. 

"Nanti ditunjukkan lalu diuji mana yang benar, gitu aja. Kan tidak mungkin sekian 813 juta dibuka satu persatu. Itu amat sangat tidak mungkin. Nanti pasti harus bisa ditunjukkan formulir nomor berapa yang berbeda, kan begitu. Gitu aja kalau menyangkut kuantifikasi," timpalnya. 

Mahfud MD menegaskan kembali untuk memeriksa alat bukti itu yang mengajukan nantinya adalah pemohon. 

"Ini di TPS nomor sekian di kabupaten ini ada kesalahan. Ini buktinya punya kami, mana punya KPU, nanti duji di situ. Kalau banyak sekali biasanya nanti akan ada sesi khusus untuk meneliti itu. Ada sesi khusus diundang siapa yang mencatat, siapa yang memotret, siapa yang menjelaskan. Itu kalau terlalu banyak, selalu begitu," paparnya. 

Baca: Mahfud MD Ajak Tingkatkan Kehidupan Berakhlak, Ikuti Akhlak yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

Baca: Ada Kecurangan atau Tidak di Pilpres 2019? Mahfud MD: Proses Pembuktian, Ikuti Sidang Terbuka MK

Mau tidak mau, kata Mahfud MD, jika memang dalilnya kuantitatif maka memang harus diperiksa dokumen-dokumen formulir C1-nya.

Sedangkan untuk gugatan bersifat kualitatif MK, cara pembuktiannya juga berbeda. 

"Misalnya begini, ada kecurangan di suatu tempat. Siapa yang curang? Oh Pak Bupati ini atau Kepala BUMN ini, di kabupaten ini. Siapa saksinya? Bagaimana melakukannya? Apakah berpengaruh langsung tindakan-tindakan ikut berkampanye itu terhadap perolehan suara di TPS?," rincinya. 

"Apakah dia mengendalikan KPPS, atau menyuruh orang membawa suara-suara palsu ke dalam dan sebagainya? atau mewakili orang lain dengan cara membeli kartu suara kepada ratusan orang, lalu diwakili oleh orang tertentu. Itu nanti harus dibuktikan," ujar Mahfud MD

Untuk gugatan bersifat kualitatif, menurut Mahfud MD, tidak perlu berbicara soal angka.

Soal massif misalnya, tidak ada angka 1, 2, 3, 4 dan seterusnya. Berbeda dengan kuantitatif yang harus ada formulir nomor sekian, termasuk jumlah selisihnya.

"Formulir nomor sekian selisihnya sebelas. Formulir sekian selisih 20 dan seterusnya," contohnya. 

Mahfud MD memberikan contoh lain tentang poin gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga soal status Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin yang masih menjabat Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah di saat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.

"Apakah orang yang menjadi komisaris atau penasehat dari sebuah pecahan BUMN itu termasuk pejabat bank? Bank BUMN atau tidak. Itu nanti dibuktikan aja di pengadilan, berdasar dalil-dalil bagaimana tafsir atas pasal itu di dalam Undang-Undang (UU). Bagaimana putusan Mahkamah Agung yang sudah dimiliki? Itu nanti kan akan dinilai semua. Nah, itu kualitatif," tandasnya.  

Berikut cuplikan wawancara eksklusif TVOne Mahfud MD  di Program Kabar Petang, Senin (17/06/2019) : 

Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved