Pilpres 2019
Di TVOne, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Cara Buktikan Gugatan Bersifat Kualitatif & Kuantitatif di MK
"Tentu dong. Nanti misalnya begini, paslon nomor dua mengatakan kami punya suara 52 persen, mana buktinya ? Buktinya nanti dibuka,
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Di TVOne, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Cara Buktikan Gugatan Bersifat Kualitatif & Kuantitatif di MK
PILPRES 2019 - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof DR Mahfud MD mengungkap secara blak-blakan terkait mekanisme yang harus dilakukan untuk membuktikan gugatan sengketa Pilpres baik bersifat kuantitatif maupun kualitatif di Sidang MK.
Seperti diketahui, ada 15 poin dalam petitum atau gugatan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga saat sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Jumat (14/06/2019) lalu.
Gugatan itu tidak hanya kuantitatif soal klaim kemenangan Prabowo-Sandiaga Uno sebesar 52 persen atas Joko Widodo-Maruf Amin.
Namun, beberapa diantaranya bersifat kualitatif seperti tudingan kecurangan Pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca: LIVE Fakta TVOne Senin (17/06) Jam 20.00 WIB, Bertarung di Mahkamah Konstitusi, Ada Refly Harun & BW
Baca: LIVE Streaming Sidang Sengketa Pilpres, Bisa Nonton LIVE Sidang MK Selasa (18/6) di LIVE Kompas TV
Termasuk soal status Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin yang masih menjabat Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah di saat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.
Membuka awal pemaparannya, Mahfud MD menegaskan alat bukti yang dibawa dalam sidang MK oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga sudah disahkan oleh MK.
Sah yang dimaksud adalah sah sebagai alat bukti untuk diperiksa terlebih dahulu.
"Kemarin disahkan oleh Ketua MK bahwa semua alat bukti diberi tanda P1 sampai berapa. Itu kan sudah disahkan. Artinya dia sah sebagai alat bukti untuk diperiksa dulu," ungkap Mahfud MD saat wawancara eksklusif TVOne di Program Kabar Petang, Senin (17/06/2019).
Namun, alat bukti itu akan dinilai satu persatu dalam sidang lanjutan MK pada Selasa (18/06/2019).
Baca: Hadiri Halalbihalal IKBM, Mahfud MD Harap Anggota DPRD Dari IKBM Jujur dan Jaga Amanah Masyarakat
Baca: Mahfud MD Ungkap Nikmatnya Kopi di Pontianak, Hujan Seakan Menjadi Penambah Nikmat
Tujuannya agar diketahui apakah alat bukti itu relevan dengan perkara atau tidak.
"Sehingga nanti keputusan alat bukti nomor sekian itu sah. Alat bukti relevan mempengaruhi suara. Alat bukti nomor sekian mempengaruhi suara, tapi tidak signifikan. Itu akan dinilai satu persatu biasanya. Jadi tidak apa-apa kemarin itu disahkan dalam arti diserahkan, gitu," terang Mahfud MD.
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) itu menimpali semua alat bukti itu nantinya diperiksa oleh para Hakim MK.
"Tentu dong. Nanti misalnya begini, paslon nomor dua mengatakan kami punya suara 52 persen, mana buktinya ? Buktinya nanti dibuka, ini lho formulir kami, sedangkan KPU punya formulir yang begini," jelas dia.
Baca: Mahfud MD Komentari Soal Permohonan Diskualifikasi dan Dugaan Kecurangan TSM Pemilu BPN di Sidang MK
Baca: Mahkamah Konstitusi Jaga Independensi! Mahfud MD : Jangan Mau Diintervensi & Jangan Sudi Diteror
Mahfud MD menerima informasi bahwa alat bukti Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga sudah diangkut menggunakan tiga kontainer ke MK.
"Kabarnya hari ini sudah mengantarkan 3 kontainer bukti-bukti itu. Nanti mau atau tidak mau itu harus dibandingkan. Tetapi kan tentu tidak lembar per lembar kan," imbuh Mahfud MD.
Ia menambahkan pastinya kuasa hukum paslon pemohon sudah mempunyai daftar terkait hal itu.
Semisal di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor berapa, formulir nomor berapa, pleno dari mana dan sebagainya.
"Nanti ditunjukkan lalu diuji mana yang benar, gitu aja. Kan tidak mungkin sekian 813 juta dibuka satu persatu. Itu amat sangat tidak mungkin. Nanti pasti harus bisa ditunjukkan formulir nomor berapa yang berbeda, kan begitu. Gitu aja kalau menyangkut kuantifikasi," timpalnya.
Mahfud MD menegaskan kembali untuk memeriksa alat bukti itu yang mengajukan nantinya adalah pemohon.
"Ini di TPS nomor sekian di kabupaten ini ada kesalahan. Ini buktinya punya kami, mana punya KPU, nanti duji di situ. Kalau banyak sekali biasanya nanti akan ada sesi khusus untuk meneliti itu. Ada sesi khusus diundang siapa yang mencatat, siapa yang memotret, siapa yang menjelaskan. Itu kalau terlalu banyak, selalu begitu," paparnya.
Baca: Mahfud MD Ajak Tingkatkan Kehidupan Berakhlak, Ikuti Akhlak yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Baca: Ada Kecurangan atau Tidak di Pilpres 2019? Mahfud MD: Proses Pembuktian, Ikuti Sidang Terbuka MK
Mau tidak mau, kata Mahfud MD, jika memang dalilnya kuantitatif maka memang harus diperiksa dokumen-dokumen formulir C1-nya.
Sedangkan untuk gugatan bersifat kualitatif MK, cara pembuktiannya juga berbeda.
"Misalnya begini, ada kecurangan di suatu tempat. Siapa yang curang? Oh Pak Bupati ini atau Kepala BUMN ini, di kabupaten ini. Siapa saksinya? Bagaimana melakukannya? Apakah berpengaruh langsung tindakan-tindakan ikut berkampanye itu terhadap perolehan suara di TPS?," rincinya.
"Apakah dia mengendalikan KPPS, atau menyuruh orang membawa suara-suara palsu ke dalam dan sebagainya? atau mewakili orang lain dengan cara membeli kartu suara kepada ratusan orang, lalu diwakili oleh orang tertentu. Itu nanti harus dibuktikan," ujar Mahfud MD.
Untuk gugatan bersifat kualitatif, menurut Mahfud MD, tidak perlu berbicara soal angka.
Soal massif misalnya, tidak ada angka 1, 2, 3, 4 dan seterusnya. Berbeda dengan kuantitatif yang harus ada formulir nomor sekian, termasuk jumlah selisihnya.
"Formulir nomor sekian selisihnya sebelas. Formulir sekian selisih 20 dan seterusnya," contohnya.
Mahfud MD memberikan contoh lain tentang poin gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga soal status Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin yang masih menjabat Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah di saat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.
"Apakah orang yang menjadi komisaris atau penasehat dari sebuah pecahan BUMN itu termasuk pejabat bank? Bank BUMN atau tidak. Itu nanti dibuktikan aja di pengadilan, berdasar dalil-dalil bagaimana tafsir atas pasal itu di dalam Undang-Undang (UU). Bagaimana putusan Mahkamah Agung yang sudah dimiliki? Itu nanti kan akan dinilai semua. Nah, itu kualitatif," tandasnya.
Berikut cuplikan wawancara eksklusif TVOne Mahfud MD di Program Kabar Petang, Senin (17/06/2019) :
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :