Pilpres 2019
Ada Kecurangan atau Tidak di Pilpres 2019? Mahfud MD: Proses Pembuktian, Ikuti Sidang Terbuka MK
Dugaan kecurangan yang dituding oleh Prabowo-Sandiaga, kata Mahfud MD, akan disidangkan dan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Ada Kecurangan atau Tidak di Pilpres 2019? Mahfud MD: Proses Pembuktian, Ikuti Sidang Terbuka MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof DR Mahfud MD meminta masyarakat untuk mengikuti sidang terbuka Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga.
Dugaan kecurangan yang dituding oleh Prabowo-Sandiaga, kata Mahfud MD, akan disidangkan dan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia melalui sidang itu, masyarakat bisa menilai dari proses pembuktian sidang terbuka yang digelar pada 14-28 Juni 2019.
Baca: Mahkamah Konstitusi Jaga Independensi! Mahfud MD : Jangan Mau Diintervensi & Jangan Sudi Diteror
Baca: Mahfud MD Ajak Tingkatkan Kehidupan Berakhlak, Ikuti Akhlak yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
"Dugaan kecurangan itu akan disidangkan dan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi. Ada atau tidaknya kecurangan, ikuti
saja sidang terbukanya tanggal 14-28 Juni ini. Semua bisa menilai dari proses pembuktian melalui sidang terbuka itu," tulis Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/05/2019).
Cuitan Mahfud MD itu untuk menjawab pertanyaan dari follower-nya.
Sebelumnya, akun Twitter @preytrb melontarkan pertanyaan kepada Mahfud MD soal apakah sebetulnya Pilpres 2019 ada kecurangan atau tidak.
Baca: Syukuri Prabowo-Sandiaga ke Jalur MK, Mahfud MD : Ada Dua Masalah Bisa Dijernihkan! Semua Adu Bukti
"Prof sebetulnya pilpres 2019 ada kecurangan gak sih ?", " tulis @preytrb, Rabu (29/05/2019).
Pada cuitan selanjutnya, Mahfud MD menanggapi pertanyaan dari follower-nya @rudiell1 soal jika kecurangan benar terbukti, apakah semua pelaku bisa dipidanakan.
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu menjelaskan jika terbukti ada pihak yang curang, maka MK akan memutus kecurangannya.
Sedangkan, hukuman pidananya adalah urusan Mahkamah Agung (MA).
Mahfud MD menimpali, begitu juga kalau tuduhan kecurangan itu diajukan dengan bukti palsu, maka ketidakcurangannya diputus oleh MK.
Sedangkan, hukuman pidananya menjadi ranah MA.
"Kalau terbukti ada yg curang maka MK memutus kecurangnnya sedangkan hukuman pidananya adl urusan MA. Begitu jg