Warga Luar Dibatasi Sekolah di Pontianak, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
Selanjutnya tingkatan SMP, pendaftaran dilakukan pada tanggal 1-4 Juli dengan sistem online dan melalui tiga jalur.
Warga Luar Dibatasi Sekolah di Pontianak, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
PONTIANAK - Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Paryono menjelaskan secara teknis terkait proses dan mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019-2020.
Ia menjelaskan penerimaan sekarang untuk SD menggunakan dua jalur, ada sistem zonasi dan ada sistem mutasi pegawai.
Mutasi pegawai didasarkan pada surat tugas dari orangtua, tentunya dari luar Kota Pontianak.
Kemudian zonasi, adalah jarak terdekat dengan sekolah. Persyaratannya usia 6-7 tahun dengan prioritas usia 7 tahun.
Baca: Pemilik Saham Liverpool Ketemu Kylian Mbappe, Ada Pembicaraan Transfer Menuju The Reds?
Baca: DPRD Sambas Harap Kades Bisa Kembangkan Desa Jadi Desa Mandiri
Tatkala usia 7-6 tahun yang diprioritaskan belum terpenuhi, pihak sekolah bisa menambah usia dibawahnya minimal 5 tahun dengan surat keterangan psikolog.
"Untuk pendaftaran tingkat SD, dilakukan 1-2 Juli 2019, kalau kuota masih ada dan belum terpenuhi sekolah bisa memperpanjang pendaftarannya hingga tanggal 4 Juli," ucap Paryono saat, Minggu (16/6/2019).
Selanjutnya tingkatan SMP, pendaftaran dilakukan pada tanggal 1-4 Juli dengan sistem online dan melalui tiga jalur.
Jalur zonasi 90 persen, jalur mutasi pegawai 5 persen dan jalur prestasi 5 persen. Jalur mutasi sama halnya dengan SD, harus ada surat tugas orangtua yang membuktikannya.
Jalur prestasi adalah prestasi akademik dan nonakademik. Prestasi akademik adalah nilai UN dan prestasi non akademik ada perhitungannya sendiri.
Baca: Terpilih Sebagai Ketua Umum YSC KAP 2019-2022, Ini Program Yohanes Lim Gek Khiang
Baca: Hairiah Ingin Kades Bisa Jabarkan Program dan Rencana Pembanggunan pada Masyarakat
"Jalur zonasi menggunakan jarak tempuh terdekat dengan sekolah dan tidak menggunakan NIM atau nilai ujian. Untuk tingkat SMP siswa kurang mampu menjadi prioritas untuk diterima dalam batas usia 13-15 tahun," tambahnya.
Syarat-syaratnya tentu dengan KK dan Akte Kelahiran, KK sebagai bukti untuk melihat zonasi dan domisilinya dimana.
Sistem penghitungan jarak rumah menggunakan aplikasi google map dan aplikasi yang dilakukan dengan jalan kaki.
Kemudian kalau ada lintas seberang sungai, maka akan dihitung menjadi jarak terdekatnya.
Selanjutnya berkaitan dengan daerah perbatasan dengan kabupaten lainnya seperti Kubu Raya dan Mempawah.
Ada kebijakan dimana sekolah yang berada diperbatasan diberikan kuota 5 persen, dari kuota zonasi yang ada untuk menampung masyarakat luar Pontianak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-bidang-pembinaan-pendidikan-dasar-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kota-pontianak-paryono_20180428_090147.jpg)