Warga Luar Dibatasi Sekolah di Pontianak, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Selanjutnya tingkatan SMP, pendaftaran dilakukan pada tanggal 1-4 Juli dengan sistem online dan melalui tiga jalur.

Tayang:
Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Paryono. 

Untuk di Pontianak Timur  SD 2 dan  SMP 21, wilayah Pontianak Utara, SD 28 dan SMP 29.
Sedangkan di Pontianak Barat, SD 13 dan SMP 17. Kemudian di Pontianak Kota SMP 19, Pontianak Tenggara  SMP 8 dan dan Pontianak Selatan SMP 22.

"Itu jalur zonasi perbatasan yang bisa menampung warga luar Pontianak. Jalur zonasikan 90 persen dan 5 persen untuk warga luar khusus sekolah diperbatasan dan 85 persennya untuk warga Pontianak. Aturan itu tidak berlaku bagi sekolah yang tidak berada diperbatasan". 

Selanjutnya untuk jalur prestasi dapat diakses warga dari mana saja dan untuk siapa saja yang penting punya prestasi.

Baca: Hairiah Ingin Kades Bisa Jabarkan Program dan Rencana Pembanggunan pada Masyarakat

Apabila jalur mutasi dan prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuotanya dialihkan ke jalur zonasi.

"Setiap siswa diberikan tiga pilihan sekolah terdekat. Kita berikan tiga pilihan  baik zonasi maupun prestasi, maka apabila tak bisa terakomodasi di pilihan pertama langsung di pilihan kedua, kalau tidak bisa lagi maka pada pilihan ketiga,"jelasnya.

Kemungkinan ia melihat tak akan ada yang tidak terdata dari tiga jalur dan tiga pilhan sekolah yang ada.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved