Warga Luar Dibatasi Sekolah di Pontianak, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
Selanjutnya tingkatan SMP, pendaftaran dilakukan pada tanggal 1-4 Juli dengan sistem online dan melalui tiga jalur.
Untuk di Pontianak Timur SD 2 dan SMP 21, wilayah Pontianak Utara, SD 28 dan SMP 29.
Sedangkan di Pontianak Barat, SD 13 dan SMP 17. Kemudian di Pontianak Kota SMP 19, Pontianak Tenggara SMP 8 dan dan Pontianak Selatan SMP 22.
"Itu jalur zonasi perbatasan yang bisa menampung warga luar Pontianak. Jalur zonasikan 90 persen dan 5 persen untuk warga luar khusus sekolah diperbatasan dan 85 persennya untuk warga Pontianak. Aturan itu tidak berlaku bagi sekolah yang tidak berada diperbatasan".
Selanjutnya untuk jalur prestasi dapat diakses warga dari mana saja dan untuk siapa saja yang penting punya prestasi.
Baca: Hairiah Ingin Kades Bisa Jabarkan Program dan Rencana Pembanggunan pada Masyarakat
Apabila jalur mutasi dan prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuotanya dialihkan ke jalur zonasi.
"Setiap siswa diberikan tiga pilihan sekolah terdekat. Kita berikan tiga pilihan baik zonasi maupun prestasi, maka apabila tak bisa terakomodasi di pilihan pertama langsung di pilihan kedua, kalau tidak bisa lagi maka pada pilihan ketiga,"jelasnya.
Kemungkinan ia melihat tak akan ada yang tidak terdata dari tiga jalur dan tiga pilhan sekolah yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-bidang-pembinaan-pendidikan-dasar-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kota-pontianak-paryono_20180428_090147.jpg)