Pilpres 2019
Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Mundur Sehari dari Jadwal, Pengamat Khawatir Rugikan Semua Pihak
Agenda sidang kedua yakni mendengarkan jawaban Termohon dan Bawaslu serta Keterangan Pihak Terkait.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Mundur Sehari dari Jadwal, Pengamat Khawatir Rugikan Semua Pihak
Pilpres 2019 - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menetapkan jadwal lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan digelar pada Selasa (18/06/2019) pukul 09.00 WIB mendatang.
Hal ini ditetapkan usai menanggapi permohonan pemohon, pihak KPU, Bawaslu dan pihak terkait.
Pada jadwal sebelumnya, sidang gugatan Pilpres 2019 dijadwalkan pada Senin (17/06/2019).
KPU keberatan karena waktu begitu mepet untuk menyiapkan jawaban atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum BPN.
Hal ini karena kubu BPN Prabowo-Sandiaga menggunakan gugatan versi perbaikan setelah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.
Awalnya, KPU meminta agar sidang lanjutan digelar pada Rabu (19/06/2019).
Baca: Kuasa Hukum BPN di Sengketa Pilpres: BIN dan Polisi Tak Netral, Karni Ilyas Presiden ILC Ditekan
Baca: Mahfud MD Komentari Soal Permohonan Diskualifikasi dan Dugaan Kecurangan TSM Pemilu BPN di Sidang MK
Setelah disepakati seluruh hakim konstitusi, maka diberikan waktu tambahan dalam menyiapkan jawaban KPU.
Agenda sidang kedua yakni mendengarkan jawaban Termohon dan Bawaslu serta Keterangan Pihak Terkait.
Pakar hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memundurkan jadwal sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 dikhawatirkan akan merugikan semua pihak, termasuk kualitas hasil sengketanya.
Baca: Perbandingan Petitum Permohonan Prabowo-Sandiaga Versi Sebelum dan Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: TKN: Permohonan Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin Terlalu Lebay, Ini Sorotan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Sebab, majelis Hakim MK hanya memiliki waktu yang singkat untuk menilai hingga memutuskan perkara tersebut.
"Yang agak berbeda atau di luar ekspetasi adalah keputusan hakim untuk menunda sedikit sidang minggu depan. Artinya, sidang pembuktian atau masa rapat para hakim MK akan berkurang, hal itu tentu akan merugikan semua pihak," ujar Bivitri dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/06/2019).
Bivitri menjelaskan hakim MK memiliki wewenang apakah akan memperpanjang masa sidang atau tidak dengan adanya pengunduran jadwal tersebut.
Jika tak ada perpanjangan, maka masa sidang pembuktian akan berkurang dari yang seharusnya lima hari menjadi empat hari.
Untuk membuktikan 200-an dalil pemohon tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, waktu empat hari tersebut sangatlah kurang.
"Kalau tidak ada perpanjangan masa sidang, artinya sidang pemeriksaan hanya empat hari. Kalau hanya empat hari itu gila lho untuk membuktikan 200 berapa dalil yang harus dibuktikan. Yang dirugikan semua pihak karena MK harus memberikan waktu ke pemohon, termohon, dan terkait," paparnya.
Untuk membuktikan per dalil pemohon juga dibutuhkan saksi dan alat bukti yang sah, seperti surat-surat.
"Kecuali kalau memang hakim memutuskan sidang perkaranya ditunda juga sampai Senin, berarti yang akan dikorbankan adalah masa waktu rapat para hakim untuk mengambil keputusan," tandasnya.
Baca: Penetapan Calon Legislatif Terpilih, Yani: KPU Tunggu BRPK dari MK RI
Berikut 15 petitum permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jumat (14/06/2019) dirangkum dari tribunnews.com :
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
a. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
b. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) dengan jumlah 132.223408 (100%).
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
Baca: Baca Petitum, Bambang Widjojanto Minta MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin
Baca: Kuasa Hukum BPN di Sengketa Pilpres: BIN dan Polisi Tak Netral, Karni Ilyas Presiden ILC Ditekan
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
b Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
11. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.com dengan judul Pengunduran Jadwal Sidang Sengketa Pilpres Dikhawatirkan Rugikan Semua Pihak
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :