Pilpres 2019

Perbandingan Petitum Permohonan Prabowo-Sandiaga Versi Sebelum dan Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Berikut 15 petitum permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jumat (14/06/2019)

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Screenshot KompasTV
Suasana Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB. 

Perbandingan Petitum Permohonan Prabowo-Sandiaga Versi Sebelum dan Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

PILPRES 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/06/2019).

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Sidang dimulai sejak pukul mulai jam 09.00 WIB. 

Pihak pemohon, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno menyampaikan permohonan di depan Majelis Hakim MK, pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait lainnya seperti Bawaslu dan TKN Joko Widodo-Maruf Amin.

Petitum permohonan dibacakan langsung oleh Bambang Widjojanto. Setidaknya, ada 15 petitum yang merupakan revisi dari 7 petitum sebelumnya. 

Bambang Widjojanto membacakan petitum itu setelah memaparkan pokok-pokok permohonan gugatannya dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.

Baca: Di Sidang MK, 12 Provinsi Ini Diminta Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga untuk Pemungutan Suara Ulang

Baca: Mahfud MD Komentari Soal Permohonan Diskualifikasi dan Dugaan Kecurangan TSM Pemilu BPN di Sidang MK

Baca: TKN: Permohonan Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin Terlalu Lebay, Ini Sorotan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Bambang mengatakan petitum itu berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan, fakta-fakta dan informasi yang telah diketengahkan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir.

"Perkenankan kami pemohon, memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan dengan amar sebagai berikut," katanya.

Berikut 15 petitum permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jumat (14/06/2019) dirangkum dari tribunnews.com :

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

a. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
b. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) dengan jumlah 132.223408 (100%).

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.

Baca: Baca Petitum, Bambang Widjojanto Minta MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin

Baca: Kuasa Hukum BPN di Sengketa Pilpres: BIN dan Polisi Tak Netral, Karni Ilyas Presiden ILC Ditekan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved