Sengketa Pilpres

HASIL Pilpres KPU dengan Versi Tim Prabowo-Sandiaga Uno Berbeda, Selisih Suara Sah Mencapai 22 Juta

Tim pemohon juga menyampaikan perbedaan hasil penghitungan suara antara KPU RI dan versi hitungan tim pemohon.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Screenshot KompasTV
Sidang Perdana Sengketa Pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

HASIL Pilpres KPU dengan Versi Tim Prabowo-Sandiaga Uno Berbeda, Selisih Suara Sah Mencapai 22 Juta

SENGKETA PILPRES - Sidang perdana terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Dalam persidangan ini, tim pemohon yakni Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Tim pemohon juga menyampaikan perbedaan hasil penghitungan suara antara KPU RI dan versi hitungan tim pemohon.

Dari hasil hitungan tim pemohon terjadi selisih 22 juta suara, lebih kecil dari hasil penghitungan yang sudah ditetapkan KPU (data selengkapnya di bagian akhir artikel ini).

Baca: Lengkap! Daftar Tim Kuasa Hukum TKN, BPN dan KPU RI di Sidang Perdana Sengketa Pilpres MK 14 Juni

Baca: Link Live Streaming Kompas TV Sengketa Pilpres 2019, BPN Soroti Baju Putih, Iklan Bioskop, Gaji PNS

Ada dua pokok utama disampaikan di awal sidang yang dibacakan langsung Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.

Pertama: Tim hukum pasangan nomor urut 02 menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

Kedua: Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang Pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang.

Bambang menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.

Kelima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Bambang mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang.

Untuk memperkuat dalilnya itu, Bambang menyertakan tautan berita media massa online sebagai buktinya.

Terkait penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah misalnya, Bambang mencantumkan sebanyak 22 tautan berita.

Pada intinya, seluruh berita tersebut menyoroti tentang upaya pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara, kenaikan dana kelurahan, pencairan dana bantuan sosial (Bansos), percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyiapan skema Rumah DP 0 Persen untuk ASN, TNI dan Polri.

"Dengan sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif tersebut, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," ucap Bambang.

"Patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.

Baca: Akses WhatsApp dan Instagram Dibatasi Jumat 14 Juni 2019! Berikut Penjelasan Resminya

Baca: Daftar 23 Pemain Inggris di UEFA Under 21 Italia, Diperkuat Bek & Gelandang Incaran Man United

Pada sidang agenda penyampaian pokok-pokok permohonan ini, tim hukum pasangan calon nomor 02 juga memaparkan perolehan suara yang telah ditetapkan KPU RI dan versi hitungan tim pasangan calon nomor 02.

Ada perbedaan sangat signifikan jumlah suara sah yang dipaparkan tim hukum pasangan calon nomor 02.

Seperti diketahui KPU RI telah menetapkan 154.257.601 suara sah pada Pilpres 2019.

Adapun jumlah suara sah versi pasangan calon nomor 02 lebih kecil yakni 132.223.408 suara.

Selisih suara sah antara KPU dengan pasangan calon nomor urut 02 yakni 22.034.193 suara.

Berikut data selengkapnya versi KPU RI dan versi pasangan calon nomor 02:

KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50%.

Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.

Hasil rekapitulasi tingkat nasional Pilpres 2019 secara keseluruhan diumumkan di Gedung KPU pada Selasa (21/5/2019) silam.

Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih.

Sementara jumlah suara sah Pilpres 2019 sebesar 154.257.601 suara.

Versi Tim Capres Nomor Urut 02

Pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 63.573.169 suara atau 48 persen.

Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara atau 52 persen.

Sementara jumlah suara sah Pilpres 2019 sebesar 132.223.408 suara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved