Pilpres 2019

Lengkap! Daftar Tim Kuasa Hukum TKN, BPN dan KPU RI di Sidang Perdana Sengketa Pilpres MK 14 Juni

Pada sidang MK, baik Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin dan KPU

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Mahkamah Konstitusi 

Lengkap! Daftar Tim Kuasa Hukum TKN, BPN dan KPU RI di Sidang Perdana Sengketa Pilpres MK 14 Juni

PILPRES 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/06/2019). Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 akan menentukan apakah berlanjut pada tahapan selanjutnya. 

Diunggah di laman resmi MK, Selasa (11/06/2019) pukul 12.30 WIB, permohonan Prabowo-Sandi teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon.

Dalam BPRK tercantum nama pemohon dan kuasa hukum, waktu registrasi, serta berkas permohonan. 

Baca: Sidang Perdana Sengketa Pilpres Besok (14/06), Fadli Zon Siap Hadir ! KPU Hadirkan Semua Komisioner

Baca: Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi, Johnny G Plate: Dari Sisi Tempus Sudah Lewat

Termasuk, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pada sidang MK, baik Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin dan KPU akan dibela oleh tim kuasa hukum masing-masing. 

Berdasarkan nama-nama yang dirilis, para pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum baik pihak pemohon dan termohon berisi nama-nama besar dan tidak asing di dunia advokat. 

Berikut daftar tim kuasa hukum pihak pemohon dan termohon masing-masing dirangkum tribunpontianak.co.id dari Kompas.com

1. Tim Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan dibela 33 pengacara dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Satu diantara anggota tim kuasa hukum, Ade Irfan Pulungan, menunjukkan daftar nama pengacara yang sudah diserahkan ke MK hari ini, Kamis (13/06/2019).

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan (ketiga kiri) dan tim menunjukkan tanda terima penyerahan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 dari petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). TKN menyerahkan bukti-bukti jawaban atas materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan (ketiga kiri) dan tim menunjukkan tanda terima penyerahan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 dari petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). TKN menyerahkan bukti-bukti jawaban atas materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Senin (10/06/2019), Irfan mengatakan sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.

“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved