Pilpres 2019

BPN Tambah Dalil, Bambang Widjojanto Optimis Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi! TKN Minta MK Tolak

Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, jelas dia, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

BPN Tambah Dalil, Bambang Widjojanto Optimis Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi! TKN Minta MK Tolak

PILPRES 2019 - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menegaskan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan dan tata acara persidangan, tidak diatur perbaikan atau penambahan argumentasi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum, tepatnya pemilihan presiden.

Berdasarkan peraturan MK tersebut, TKN Joko Widodo-Maruf Amin meminta MK menolak segala bentuk perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 14 Juni 2019. 

“Tidak ada untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden, di dua PMK itu secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019) sore.

“Jadi, TKN ingin menyampaikan sikap agar hakim MK menolak seluruh perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan oleh paslon 02 sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya. Ya itu karena memang tidak diatur dalam dua PMK tadi,” timpal Arsul Sani dikutip dari Kompas.com

Baca: Arsul Sani Tegaskan TKN Harap MK Tidak Lanjutkan PHPU BPN ! Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2019

Baca: Fakta-fakta Eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob Tersangka Makar

TKN berharap hakim MK bersikap rigid terhadap peraturan ini.

Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, jelas dia, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, bukan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani ((DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com))

Arsul Sani menimpali seharusnya yang dianggap sebagai dalil dalam permohonan PHPU hanya yang telah diserahkan BPN kepada MK ketika mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.

“Yang harus dianggap sebagai permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum nanti adalah yang mereka sudah daftarkan yang isinya juga sudah beredar di media sosial dan lainnya. Itulah yang harus dianggap sebagai materi,” tegas Arsul Sani.

Jika memang nanti ada perbaikan maka diperkenankan hanya sebatas redaksional saja.

"Bukan menambah substansi atau argumentasi permohonan," tukas Arsul Sani

Optimis Joko Widodo-Maruf Amin Didiskualifikasi

Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Argumen itu ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved