Pilpres 2019
BPN Tambah Dalil, Bambang Widjojanto Optimis Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi! TKN Minta MK Tolak
Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, jelas dia, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif
BPN Tambah Dalil, Bambang Widjojanto Optimis Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi! TKN Minta MK Tolak
PILPRES 2019 - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menegaskan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan dan tata acara persidangan, tidak diatur perbaikan atau penambahan argumentasi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum, tepatnya pemilihan presiden.
Berdasarkan peraturan MK tersebut, TKN Joko Widodo-Maruf Amin meminta MK menolak segala bentuk perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 14 Juni 2019.
“Tidak ada untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden, di dua PMK itu secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019) sore.
“Jadi, TKN ingin menyampaikan sikap agar hakim MK menolak seluruh perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan oleh paslon 02 sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya. Ya itu karena memang tidak diatur dalam dua PMK tadi,” timpal Arsul Sani dikutip dari Kompas.com.
Baca: Arsul Sani Tegaskan TKN Harap MK Tidak Lanjutkan PHPU BPN ! Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: Fakta-fakta Eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob Tersangka Makar
TKN berharap hakim MK bersikap rigid terhadap peraturan ini.
Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, jelas dia, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, bukan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Arsul Sani menimpali seharusnya yang dianggap sebagai dalil dalam permohonan PHPU hanya yang telah diserahkan BPN kepada MK ketika mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.
“Yang harus dianggap sebagai permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum nanti adalah yang mereka sudah daftarkan yang isinya juga sudah beredar di media sosial dan lainnya. Itulah yang harus dianggap sebagai materi,” tegas Arsul Sani.
Jika memang nanti ada perbaikan maka diperkenankan hanya sebatas redaksional saja.
Pilpres 2019
Pilpres
Tim Kampanye Nasional (TKN)
Joko Widodo-Maruf Amin
Prabowo-Sandiaga Uno
Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Mahkamah Konstitusi
Arsul Sani
Bambang Widjojanto
Minta Kader Tak Sembarangan Nyatakan PAN Koalisi ke Pemerintah, Amien Rais : Jangan Kita Rabun Ayam |
![]() |
---|
Moeldoko Takut Terjebak Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo Jadi Negosiasi Kepentingan Satu Kelompok |
![]() |
---|
Pertemuan Jokowi-Prabowo Diharapkan Sejukkan Suhu Politik |
![]() |
---|
Usai Pilpres 2019, Sandiaga Uno Rehat Sejenak dari Politik, Mardani Ali Sera : Sangat Memaklumi |
![]() |
---|
Sedang LIVE ILC TVOne, Karni Ilyas Bahas Tema Setelah Vonis MK: Seperti Apa Wajah Demokrasi Kita? |
![]() |
---|