Pilpres 2019
BPN Tambah Dalil, Bambang Widjojanto Optimis Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi! TKN Minta MK Tolak
Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, jelas dia, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.
Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.
Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.
12 Juni 2019
Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).
14 Juni 2019
Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.
Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.
17-21 Juni 2019
Diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
24 Juni 2019
Sidang terakhir
25-27 Juni 2019
Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.
28 Juni 2019
MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019
18 Juni-2 Juli 2019
Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :