Pilpres 2019
BPN Tambah Dalil, Bambang Widjojanto Optimis Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi! TKN Minta MK Tolak
Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, jelas dia, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata Bambang Widjojanto dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," tandasnya.
Jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
11 Juni 2019
Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.
Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.
Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.