Selama Ramadhan, Satpol PP Kota Pontianak Ciduk 63 Orang Kedapatan Ngamar Bareng di Kos-kosan

Dari hasil razia kos tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 63 orang. Dari 63 orang tersebut 6 di antaranya merupakan anak dibawah umur.

Penulis: Ferryanto | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Pendataan yang dilakukan oleh Satpol PP usai ciduk muda - mudi yang kedapatan ngamar bareng, beberapa waktu lalu 

"Saya rasa begini, mungkin mereka ini kan berteman - berteman, jadi mereka ini menginformaskan ke teman - temannya, bahwa kalau begini - begini kita sering kena razia, jadi mereka mau main kerumah kos kawannya yang laki - laki, atau yang perempuan, mau berdua - duaan, ada rasa trauma dan takut,"ungkapnya.

Selain memberikan sanksi kepada orang yang kedapatan berduan didalam kamar kos, pihaknya mengaku juga memberikan sanksi Tipiring bagi pemilik kos yang kedapatan kos miliknya banyak terjaring pasangan yang tak sah.

Namun untuk pencabutan izin Kos, pada 2018 dan 2019 ini belum ada yang di cabut izinnya

"Banyak sudah pemilik yang kita sanksi Tipiring, karena mereka tidak mengawasi yang kos ditempat dia,"tegasnya

Iapun menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dari anak - anaknya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma.

"Pengawasan orang tua yang penting ni, orang tua harus monitor ini, dimana si anaknya, selalu menasehati, kadang kalau orang tua ndak mengingatkan, gimana kita kan, anak lepas disini, disini ndak ada yang ngontrol," pesannya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved