Selama Ramadhan, Satpol PP Kota Pontianak Ciduk 63 Orang Kedapatan Ngamar Bareng di Kos-kosan
Dari hasil razia kos tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 63 orang. Dari 63 orang tersebut 6 di antaranya merupakan anak dibawah umur.
Penulis: Ferryanto | Editor: Ishak
Selama Ramadhan, Satpol PP Pontianak Ciduk 63 Orang Kedapatan Ngamar Bareng di Kos-kosan
PONTIANAK - Dalam rangka melakukan penegakan perda Ketertiban Umum untuk pencegahan tindak asusila dikota Pontianak, Satpol PP Pontianak secara rutin melaksanakan Razia rumah Kos di seluruh wilayah Kota Pontianak, terlebih pada masa bulan Ramadhan seperti.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin saat di temui Tribun di kantornya Jumat (31/5/2019) mengatakan bahwa selama bulan Ramadhan ini, pihaknya telah melaksanakan sebanyak 9 kali razia rumah kos di wilayah Kota Pontianak yang di mulai sejak tanggal 1 Mei 2019.
Dari hasil razia kos tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 63 orang.
Dari 63 orang tersebut 6 di antaranya merupakan anak dibawah umur.
Baca: Tindak Lanjuti Edaran Walikota, Satpol PP Pontianak Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Bandel
Baca: Satpol PP Pontianak Amankan 9 Orang Saat Razia Kos-kosan
Namun untuk jumlah tangkapan sendiri pada tahun ini mengalami penurunan di banding bulan ramadhan tahun lalu yang berjumlah 78 orang.
"Kami melakukan razia itu sudah sebanyak 9 kali, dari tanggal 1 Mei itu, walau tanggal merah kami tetap laksanakan, dan yang terjaring selama bulan Ramadhan ini sebanyak 63 orang, atau 27 pasang, 27 kali 2 kan 54, tapi itu ada didalam kamar yang kadang lebih dari 1 pasang berlima, berempat, turut kita amankan,"Ujarnya.
Nazaruddin menegaskan, bahwa setiap orang yang kedapatan berduaan di dalam sebuah kamar tanpa memiliki ikatan yang resmi (menikah) dan tidak bisa menunjukan bukti bahwa mereka merupakan pasangan sah di mata hukum, maka akan ditindak dan di data di kantor satpol PP Pontianak.
Selanjutnya akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pontianak.
"Untuk sanksi tetap kami akan tipiring, kita sidangkan, kita bawa ke pengadilan hari itu juga, hari itu juga kita sidangkan, dan dapat keputusan dari hakim, ada yang denda 300 ribu, 500 ribu, ada yang 700 ribu,"tegasnya.
Baca: Satpol PP Pontianak Bubarkan Peringatan Hari Tari Dunia, Seniman Kecam Sikap Wali Kota Edi Kamtono
Baca: Dosen dan Mahasiswa Alami Penganiayaan saat Satpol PP Pontianak Bubarkan Peringatan Hari Tari Dunia
Hingga saat ini, Nazaruddin mengungkapkan bahwa belum ada orang yang sampai menginap didalam sel karena tidak sanggup membayar denda.
Selanjutnya, dari data yang ada, Nazaruddin mengungkapkan bahwa rata - rata orang yang tertangkap pada razia kos ini bukan warga Kota Pontianak, melainkan warga kabupaten kota lain, yang berada di Kota Pontianak.
Terkait adanya anak dibawah umur yang di amankan pada razia kos di Kota Pontianak selama bulan Ramadhan, Dirinya menjelaskan bahwa perlakukan yang diterapkan berbeda dengan orang dewasa.
Untuk anak di bawah umur, tidak diterapkan sanksi Tipiring dan mengikuti persidangan, namun orang tua anak tersebut dipanggil untuk menjemput sang anak.
"Rata - rata ini yang ketangkap itu orang luar, karena ada mahasiswa, dan orang yang kerja dari luar, dan kalau anak dibawah umur itu kemarin ada 4 orang, lalu tanggal berapa itu ada 2 orang lagi, ini kalau anak dibawah umur, kita minta untuk orang tuanya datang, dan orang tuanya membuat pernyataan," terangnya.
Baca: Mobil Damkar Tak Bisa Lewat di Pasar Sudirman, Satpol PP Pontianak Bongkar Lapak PKL
Baca: VIDEO- Langgar Aturan, Satpol PP Pontianak Bongkar Pagar di Jalan Veteran
Kabid Penegakan Perundangan Undangan itu pun mensinyalir, turunnya angka razia kos ini di karena kan upaya satpol PP yang telah rutin melakukan razia, sehingga memberikan efek syok terapi bagi warga.