Larang ASN Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran, Menpan RB Syafruddin: ASN Tak Boleh Terima Parsel

ASN yang bandel dan tetap menerima parsel akan menerima risiko masing-masing. Dilaporkan ke KPK," tandas Syafruddin.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin 

Larang ASN Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran, Menpan RB Syafruddin: ASN Tak Boleh Terima Parsel

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. 

ASN, kata dia, harus taat terhadap aturan yang ada. Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat imbauan tentang larangan ASN gunakan fasilitas negara saat pulang ke kampung halaman. 

Syafruddin menegaskan mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

Ia juga berharap ASN tidak menggunakan sepeda motor saat mudik bersama keluarga. 

“Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik lebaran didominasi oleh sepeda motor,” ujarnya di kantor Kementerian PANRB, Senin (28/05/2019).

Baca: INFO CPNS 2019 : Kemenpan RB Prediksi Rekrut 100 Ribuan CPNS, Masih Tunggu Usulan Kebutuhan Formasi 

Baca: Kemenpan RB Umumkan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019

Syafruddin menimpali ada beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman pulang ke kampung halaman.

Misalnya, sepeda motor dimasukan ke dalam gerbong kereta, lantas digunakan pada saat tiba di kota tujuan.

"Selain itu, dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi," kata Syafruddin.

Tidak hanya soal mobil dinas, Syafruddin juga melarang ASN terima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun.

Sebab, hal itu dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

ASN hanya boleh menerima kartu ucapan yang lazimnya tertera pada kiriman parsel.

"Untuk bingkisan, dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. ASN yang bandel dan tetap menerima parsel akan menerima risiko masing-masing. Dilaporkan ke KPK," tandas Syafruddin.

Baca: INFO CPNS 2019 : Kemenpan RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019, Ini Syarat Usulan Formasi

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Dalam SE nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Dalam SE itu disebutkan sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarda dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.

Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Bagi pimpinan Kemeneterian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah/ dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan memberikan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara. (*)

Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved