Kemenpan RB Umumkan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019
Tim Evaluator melakukan penilaian proposal terhadap 1.651 inovasi pelayanan publik dan menyerahkan hasil penilaian kepada Tim Panel Independen.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kemenpan RB Umumkan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Tim Panel Independen telah mengumumkan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019.
Hal itu berdasarkan Surat Pengumuman No: B/163/PP.00.05/2019 tentang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2019 di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD.
Instansi pemerintah yang berhasil masuk daftar 99 inovasi terbaik terdiri dari 19 kementerian, lima lembaga, 12 pemerintah provinsi, 41 pemerintah kabupaten, 21 pemerintah kota, dan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, pada penutupan pengajuan proposal inovasi pelayanan publik secara daring pada 21 April 2019 lalu, sebanyak 3.156 inovasi telah terekam dalam Sistem Inovasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) yang diajukan oleh 331 instansi pemerintah.
Baca: INFO CPNS 2019 : Kemenpan RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019, Ini Syarat Usulan Formasi
Baca: Catat! Jadwal Tes SKD CPNS Tahun 2018 di Provinsi Papua, Kemenpan RB Pesan Ini Ke Para Pelamar
Terdapat 1.872 inovasi pelayanan publik, yang kemudian melalui seleksi administrasi, dihasilkan 1.651 inovasi yang dinyatakan lolos ke tahap penilaian proposal.
Tim Evaluator melakukan penilaian proposal terhadap 1.651 inovasi pelayanan publik dan menyerahkan hasil penilaian kepada Tim Panel Independen.
Rapat pleno Tim Panel Independen kemudian memilih Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Top 99 Inovasi Pelayanan Publik ini kemudian akan diseleksi lagi menjadi Top 40.
Seleksi dilakukan dengan cara wawancara dan presentasi dari para inovator di hadapan Tim Panel Independen.
Seperti tahun sebelumnya, dibuka kesempatan untuk masyarakat memberikan opini/dukungan/keberatan terhadap Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019 tersebut.
Ketua Tim Panel Independen, JB Kristiadi menjelaskan keberatan yang diajukan wajib disertai bukti relevan yang dapat menjadi pertimbangan bagi Tim Panel Independen untuk mengeluarkan inovasi yang bersangkutan dari daftar Top 99 tahun 2019.
"Tindak lanjut terhadap opini yang disampaikan masyarakat dapat dilakukan mulai 27 Mei 2019," kata dia.
Opini masyarakat itu hanya dapat disampaikan melalui e-mail info.sinovik@menpan.go.id, dengan menyertakan identitas jelas dan kontak yang bisa dihubungi.
Untuk menjamin privasi, kontak itu akan dirahasiakan. Jika tidak ada keberatan sampai batas waktu yang ditentukan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dengan Keputusan Menteri PANRB.