Pengajuan Sengketa ke MK Diyakini Dapat Rebut Kembali Suara PKS
Deky Mulyadi,SH menerangkan pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh PKS karena pihaknya meyakini MK benteeng terakhir
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
Pengajuan Sengketa ke MK Diyakini Dapat Rebut Kembali Suara PKS
PONTIANAK - Tim Hukum dan Advokasi PKS Kalbar, Deky Mulyadi,SH menerangkan pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh PKS karena pihaknya meyakini MK benteng terakhir dari demokrasi.
"Alasan PKS Kalbar mengajukan gugatan ke MK karena Benteng terakhir demokrasi adalah Mahkamah Konstitusi. Jadi lewat MK kami akan memperjuangkan suara umat di Kalbar dan siap berperkara di MK, dengan maksud dapat mengambil hak-hak suara kami agar tidak diambil oleh partai lain," katanya, Kamis (23/05/2019) saat dikonfirmasi Tribun Pontianak.
Baca: Pontianak Produksi Sampah 400 Ton Setiap Harinya, DLH Antisipsi Lonjakan Volumenya di Hari Raya
Baca: Polisi Sebut 2 Provokator Rusuh Jakarta Berafiliasi ISIS Hingga Dibayar Rp 300 Ribu
Baca: Tiga Parpol di Kalbar Mengajukan Sengketa ke Mahkamah Konstitusi
Ia pun meyakini jika dengan pengajuan sengketa ke MK akan dapat meraih kembali suara PKS yang diduga diambil partai lain.
"Kami yakin bahwa suara umat yang mau diambil oleh partai lain itu bisa kami dapatkan kembali, dengan begitu masyarakat yang memilih PKS tidak merasa kecewa atau dikecewakan," terangnya.
Ia pun menghaturkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mempercayakan PKS.
"Yang pasti kami ucapkan terimakasih ke pada umat dan masyarakat Kalimantan Barat yang sudah memilih PKS pada pemilu 17 april 2019 yang lalu," tutupnya.
Lebih lanjut, Deky mengungkapkan jika pihaknya belum bisa membeberkan substansi materi gugatan karena akan dibuka pada saat sidang di MK.
Namun, berdasarkan website resmi MK, mkri.id dan website KPU di jdih.kpu.go.id diketahui PKS mengajukan sengketa untuk Dapil 2 DPRD Kabupaten Kubu Raya.
