Pilpres 2019
Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Kubu BPN Punya Bukti yang Cukup Bahkan Sampai Internasional
Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak untuk ke Mahkamah Internasional. Kami doakan yang mulia hakim-hakim MK sungguh-sungguh mulia
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Kubu BPN Punya Bukti yang Cukup Bahkan Sampai Internasional
PILPRES - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso mengatakan Prabowo-Sandi mempunyai bukti yang cukup untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Soal bukti, tak hanya tingkat nasional, bahkan sampai ke internasional pun pihaknya siap menyampaikan alak bukti tersebut.
Hal itu disampaikan Priyo lewat akun twitternya, Kamis (23/5/2019).
Insya Allah BPN punya lebih dari cukup alat bukti.
Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak untuk ke Mahkamah Internasional.
Kami doakan yang mulia hakim-hakim MK sungguh-sungguh mulia.
Priyo juga menyinggung soal kejadian kerusuhan di Jakarta yang menewaskan 6 orang dan melukai ratusan jiwa.
Jokowi Vs Prabowo Selisih 17 Juta
KPU telah menetapkan jumlah perolehan suara Pilpres 2019, Jokowi unggul atas Prabowo pada Selasa (21/5/2019).
Selisih suara Jokowi Vs Prabowo mencapai 17 juta, atau tepatnya 01 memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sementara, perolehan suara 02 sebanyak 68.650.239 atau 44,50.
Prabowo dan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) jauh hari sudah menyatakan menolak hasil Pilpres 2019.
Baca: BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu! KPU Bentuk Tim Hukum, MK Jamin Independensi Para Hakim
Baca: Live Streaming Indosiar Barito Putera Vs Madura United Berlangsung pukul 20.30 WIB
Baca: Wabup Mempawah dan Tokoh Agama Berikan Selamat Atas Terpilihnya Jokowi-Maruf Sebagai Presiden
Baca: KPU Belum Bisa Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Terkait Hanura di Mempawah
Mereka menganggap Pilpres 2019 penuh kecurangan namun menolak menggugat hasil pilpres lewat MK.
Belakangan, Prabowo dan Kubu BPN melunak dan menyatakan akan bersengketa di MK.