Tuntutan Tak Tanggapi Perusahaan, Karyawan SBLI Adukan Nasib ke DPRD

Para karyawan kembali melakukan demonstrasi dengan mendatangi Kantor DPRD Kota Pontianak untuk mengadukan nasib mereka

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Suasana demo karyawan SBLI di DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/05/2019) 

Tuntutan Tak Tanggapi Perusahaan, Karyawan SBLI Adukan Nasib ke DPRD

PONTIANAK - Tak ditanggapi oleh perusahaan meskipun para karyawan PT SBLI yang telah di PHK oleh perusahaan sejak 6 April 2019 lalu sewaktu melakukan aksi menuntut hak-hak sebagai karyawan di Kantor Perusahaan Jalan Barito, depan Dermaga Sheng Hie sehari sebelumnya.

Para karyawan kembali melakukan demonstrasi dengan mendatangi Kantor DPRD Kota Pontianak untuk mengadukan nasib mereka dan berharap para wakil mereka di DPRD dapat membantu dalam menyelesaikan masalah dengan perusahaan.

Perusahaan SBLI yang merupakan perusahaan produsen roti dengan merek Cap Macan ini sudah beroperasi puluhan tahun dan para karyawan juga bekerja sudah puluhan tahun. Bahkan ada diantara mereka yang masa kerjanya sudah 36 tahun.

Satu diantara karyawan yang telah di PHK perusahaan, Salinus (56) datang bersama rombongan karyawan menggeruduk DPRD guna menyampaikan aspirasi mereka.

Mereka melakukan orasi di DPRD dengsn membawa sejumlah alat peraga seperti kertad karton yang ditulis, "Kami Menuntut Hak Kami", "Kami Butuh Makan".

Baca: Segini Jumlah Kendaraan di Kayong Utara Tahun 2016

Baca: 4 Ide Dekorasi Rumah Mungil untuk Lebaran

Baca: Tahukah Kamu? Hanya Satu Penginapan di Pulau Maya

Selain itu adapula yang bertuliskan, "Pak Dewan Tolong Bantu Kami Rakyatmu yang Dilecehkan Pengusaha". Saat melakukan orasi di DPRD Kota Pontianak para karyawan SBLI juga diamankan oleh puluhan personel kepolisian.

"Kami ada 76 orang dan di PHK oleh perusahaan. Kami di PHK sepihak dan tidak diberikan pesangon sesuai aturan yang ada," ucap Salinus menggebu-gebu saat diwawancarai kala memperjuangkan nasib di DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/5/2019).

Salinus, menceritakan bahwa dirinya sudah bekerja selama 36 tahun di perusahaan SBLI, setelah dirinya di PHK maka tidak ada kerjaan lahi dan selama tidak ada kerja dirinya hanya makan tidur dirumah sambil menunggu adanya kejelasan dari perusahaan terhadap hak-hak mereka.

"Kami inikan di PHK tanpa diberikan pesangon, jadi kami menuntut agar dibayarkan pesangon, gaji serta THR kawan-kawan juga harus dibayarkan," tuntutnya.

Sejak di PHK 6 April lalu, para karyawan ditegaskannya selalu mencari keadilan dan memperjuangkan hak-haknya tapi perusahaan tidak menggubris.

"Kemaren kami demo di kantor tapi tidak ditanggapi dan kami mengadu ke DPRD semoga bisa membantu kami dan memperjuangkan hak kami sesuai aturan," ucapnya.

Perusahaan tidak meu membayarkan pesangon, gaji dan THR. Namun perusahanan disebutnya hanya mau memberikan kompensasi yang nilainya sangat tidak wajar berdasarkan aturan yang ada.

Baca: Tim Prabowo Tuding Demokrat Tak Maksimal Menangkan Prabowo - Sandi, Memang dari Awal Sudah Mendua

Baca: VIDEO: Penjelasan Direktur RSUD Sambas, Terkait Belum di Bayarkan Hak Jasa Tenaga Medis

"Kami meminta pesangon sekitar Rp51 juta untuk masa kerja 36 tahun itu sebetulnya masih tidak sesuai, tapi perusahaan hanya mau memberi kompensasi Rp12 juta untuk masa kerja tersebut. Kemudian yang bekerja 20 tahunan hanya diberikan Rp7-9 juta," jelasnya.

Mereka yang mengadu di DPRD berharap pesangon dan hak mereka segera dibayarkan oleh perusahaan maksimal sebelum lebaran, tak sedikit kereka menggantungkan mata pencarian dari profesinya sebagai karyawan SBLI.

Karyawan lainnya, Fatriana (37) hang berharap secepatnya bisa selesai, "kami butuh belanja, butuh buat kue, butuh beli pakaian anak-anak kami. Kalau bisa secepatnya sebelum lebaran.
Saya bekerja sudah 18 tahun dan disana tidak ada yang baru pekerjanya," ucap Fatriana.

Ia menjelaskan selama bekerja memang gaji yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan UMK.

"Gaji disana UMK Rp2,3 juta perbulan dan kami juga mendapat BPJS maupun Jamsostek. Tapi kami semua di PHK, mereka tidak mau membayar pesangon, gaji dua bulan dan membayar THR tapi hanya memberikan kompensasi. Untuk saya bekerja 18 tahun hanya mau dibayar kompensasi Rp9 juta," jelasnya.

Pekerja lainnya, Markus juga menyampaikan harapannya agar perusahaan mau memberikan hak-hak mereka.

"Kantor pusat kemarin kami melakukan demo juga dan bertemu dengan manajemen perusahaan tapi mereka tetap tidak mau memenuhi tuntutan dan hak kami, mereka hanya mau memberikan kompensasi tapi kami tetap meminta sesuai aturan," katanya.

Menurutnya, para karyawan yang di PHK sebetulnya tidak menuntut banyak, mereka hanya ingin diberikan hak-hak mereka sesuai UU.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved