Nasib Gadis Pontianak Bobol Bank Rp 1,85 M Via Mobile Legends, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun!

YS ditangkap usai salah satu bank swasta melaporkan anomali dalam beberapa transaksi dari sebuah akun games online Mobile Legends.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Tribunnews
Fakta Gadis Pontianak Bobol Bank Rp 1,85 Miliar via Mobile Legends, Gamers Pemula Lulusan SMA 

Setelah diinterogasi pihak kepolisian, YS mengaku jika dirinya menggunakan cheat dan peralatan khusus untuk meretas sistem pembayaran bank di gim Mobile Legends.

"Setelah dia membeli fasilitas di game itu, ternyata uangnya tidak ter-debet."

"Artinya tersangka ini tidak berkurang uangnya. Hal ini menimbulkan kerugian bagi bank, sehingga harus membayar Rp 1,85 miliar ke pemilik game," jelasnya, dikutip dari Kompas.TV.

Pelaku sebenarnya sadar akan apa yang dilakukannya, namun YS malah terus melakukannya berkali-kali.

"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya."

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali," tambah Ade.

Karena ulahnya ini, YS diancam hukuman penjara 20 tahun penjara karena dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved