Titik Terang Kasus Audrey

Rosyad: Pelaku, Korban dan Saksi akan Dapatkan Pendampingan dari KPPAD

Diversi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pontianak yang di hadiri langsung pihak korban dan pelaku.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik Rosyad 

 Rosyad : Pelaku, Korban, dan Saksi akan Dapatkan Pendampingan dari KPPAD

PONTIANAK - Warga Pontianak, dan Indonesia beberapa waktu lalu sempat di hebohkan dengan adanya kasus penganiayaan terhadap siswi SMP yang di lakukan oleh beberapa siswi SMA.

Setelah melalui rangkaian proses hukum yang cukup panjang, akhirnya hari ini Diversi dari antara kedua belak pihak pelaku dan korban menemui titik terang, dengan beberapa persyaratan.

Diversi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pontianak yang di hadiri langsung pihak korban dan pelaku.

Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi KPPAD kalbar, Alik R Rosyad mengatakan bahwa apa yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri pada hakekatnya adalah upaya menuju kesepakatan diversi dengan beberapa point yang diharapkan oleh keluarga korban, untuk kemudian bisa dipenuhi oleh keluarga pelaku.

Baca: Sempat Depresi, Penasehat Hukum Sebut Pelaku Sudah dapat Sanksi Sosial.

Baca: Tahun Depan Sutarmidji akan Masukan Agenda PGD Dalam Program Pemrov dan Dibiayai APBD

Alik menerangkan bahwa kesepakatan ini akan benar - benar terwujud nanti pada tanggal 23 Mei saat kedua belak pihak menandatangi kesepakatan.

"Kesepakatan diversi ini baru akan benar-benar terwujud setelah adanya penandatangan dari para pihak keluarga korban dan pelaku dan yang lainnya, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 23 mei nanti. Apabila saat itu tidak dilakukan penandatanganan, berarti diversi dianggap gagal dan proses dilanjutkan ke persidangan, nah penetapan kesepakatan diversi nantinya, harus diajukan ke pengadilan maksimal 3 hari sejak di tanda tangani kesepakatan diversi," papar Alik Rosyad.

Kemudian, Alik mengatakan kepada korban, pelaku, dan saksi seluruhnya mendapat pendampingan oleh KPPAD.

"Anak korban, anak pelaku dan anak saksi mendapat pendampingan yang sama oleh KPPAD kalbar. Selain bantuan psikologi kita juga memastikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus tetap terpenuhi,"jelas Alik.

Sejak kasus ini mencuat ke publik, Alik mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan kunjungan ke sekolah - sekolah yang bersangkutan untuk melakukan pendampingan.

"Beberapa sekolah anak - anak tersebut sudah kita kunjungi sejak kasus ini mulai mencuat sampai pekan lalu juga kita masih kunjungi, Apabila ada anak - anak tersebut masih ada yang mengalami depresi, tentu akan kita dalami info ini untuk kemudian dilakukan langkah yang tepat selanjutnya,"katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved