Pastikan Harga Eceran Tertinggi, Diskumdag Sidak Lima Toko Modern

Haryadi S Triwibowo menjelaskan rutin dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang beredar, baik produk dalam negeri maupun

Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Syahroni
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo menjelaskan setiap produk luar negeri yang beredar di Indonesia harus memiliki izin BBPOM. 

Selain itu, Haryadi menegaskan pihaknya juga mengecek dan memastikan tentang harga yang sudah diatur pemerintah, seperti beras, gula pasir, minyak goreng dan daging beku.

HET sudah diatur oleh kementeretian mengenai beberapa komoditi yang disebutkan diatas.

"Beras premium HET nya Rp13.300, sedangkan yang medium Rp9.950. Itu HET artinya dari distributor untuk ke pengecer seharga itulah yang harus dijual. Kalau ternyata di lapangan kita menemukan harga diluar HET, itu nanti kita akan berikan peringatan kepada pemilik usaha. Termasuk minyak goreng Rp11.500 dan gula pasir Rp12.500," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved