Pastikan Harga Eceran Tertinggi, Diskumdag Sidak Lima Toko Modern

Haryadi S Triwibowo menjelaskan rutin dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang beredar, baik produk dalam negeri maupun

Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Syahroni
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo menjelaskan setiap produk luar negeri yang beredar di Indonesia harus memiliki izin BBPOM. 

Pastikan Harga Eceran Tertinggi, Diskumdag Sidak Lima Toko Modern 

PONTIANAK - Sebanyak lima supermarket atau pasar modern didatangi oleh pegawai Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag), lima pasar modern yang dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) adalah Kaisar, Harum Manis, Carrefour, Mitra Anda dan Hypermart.

Kepala Diskumdag, Haryadi S Triwibowo menjelaskan ini adalah kegiatan rutin dalam rangka monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap barang-barang beredar, baik produk dalam negeri maupun produk luar negeri.

"Kita pertama kali masuk ke supermarket Kaisar ini adalah bagian dari monitoring berkala yang kita lakukan," ucap Haryadi saat diwawancarai, Senin (6/5/2019).

Dalam sidak yang dilakukan kali ini, Haryadi menegaskan tidak ada pelanggaran yang ditemukan dari supermarket. Ia bersyukur bahwa para pelaku usaha yang didatangi pihalnya lantara telah mentaati segala aturan dan himbauan yang dikeluarkan.

"Monitor hampir setiap minggu, setiap bulan dan mengevaluasi dan mengendalikan produk-produk yang ada di toko-toko modern. Alhamdulillah progresnya luar biasa," tegasnya.

Baca: Pakai Baju Kompak, Ayu Ting Ting Pamer Kemesraan Bersama Shaheer Sheikh Saat Nunggu Sahur

Baca: Ustadz Abdul Somad Beri Contoh Razia Polisi saat Jelaskan Iman di Tadabbur Surat Al-Baqarah 183

Baca: Tak Mau Hapus Make Up Selama 2 Tahun, Begini Kondisi yang Dialami Seorang Gadis Korea  

Ia mencontohkan beberapa waktu lalu produk makanan yang mengandung babi, tadinya ditempatkan bercampur atau bersebelahan dengan makanan halal.

"Ternyata hari ini mereka sudah siapkan lemari yang betul-betul tertutup dan tempatnya terpisah. Inilah yang kita inginkan sesuai dengan peraturan pemerintah sehingga masyarakat tidak resah. Kita berikan apresiasi pada Kaisar ini," ucapnya.

Informasi yang terpasang menurutnya harus jelas, sehingga masyarakat tahu mana makanan yang halal dan mana yang tidak halal.

Sekementara untuk makanan luar negeri, ia menjelaskan harus memenuhi syarat, harus ada perusahaan dan izin impornya. Produk-produk impor harus menjelaskan informasi produk.

"Diedarkan oleh perusahaan mana, dan kandungan yang ada dalam makanan juga harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Misalnya kandungan vitamin, protein dan sebagainya harus jelas dan disitu juga tampak kode BPPOM. Kalau ada kode MD berarti makanan dalam negeri, kalau ML makanan luar negeri. Sehingga masyarakat tahu mana yang dari dalam negeri mana yang luar negeri," ujarnya.

Yang tak kalah pentingnya masa kadaluarsa harus jelas, jangan sampai kadaluarsanya tertutup atau rusak sehingga tidak jelas kapan expired nya. Produk makanan atau minuman dalam kaleng kemasannya juga harus rapi dan tidak ada yang penyok.

"Misalnya ditemukan barang-barang demikian, kita punya UU perlindungan konsumen, masyarakat dilindungi dengan adanya UU perlindungan konsumen. Kita akan kenakan sanksi,pertama produknya kita tarik, izinnya bisa kita rekomendasikan untuk dibekukan," jelas Haryadi.

Apabila masih tidak mentaatinaturan maka pengusaha bisa dikenakan pasal-pasal sesuai UU perlindungan konsumen.

"Apalagi kalau sampai jatuh korban, kita menghindari jangan sampai ada korban. Makanya kita jauh-jauh hari kita selalu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved