Siswi SMP di Tayan Hulu Diperkosa dan Dibunuh Ayah Tirinya Sendiri

RW menghabisi nyawa anak tirinya dengan cara menghantamkan batu ke kepala korban dan mencekiknya. Aksi biadap ini dilakukannya pada Sabtu (27/4/2019)

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan saat menggelar prease release terkait pengungkapan kasus pembunuhan. Kegiatan berlangsung di Polres Sanggau, Rabu (1/5/2019). 

Ia mengakui, dirinya membunuh korban dengan cara dicekek, kemudian dihantam kepalanya.

Saat itu, memang dirinya yang menjemput korban dari sekolah. Ketika ditanya lagi alasannya nekad menghabisi korban, ia menjawab, takut aksinya terbongkar.

“Dia (Korban, Red) bilang menyesal dan putus asa. Lalu saya langsung dorong ke parit. Pakai batu langsung ditimpakan ke bagian muka korban dan langsung meninggal dunia. Setelah itu, menggunakan kayu menggali tanah,” ujarnya.

Dihubungi terpisah Kepala Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Robert Jonshon, membenarkan ditemukanya mayat perempuan berusia 16 tahun tersebut. Bahkan dirinya juga ikut ke TKP ditemukanya mayat tersebut.

“Betul tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB ditemukan warga dengan mencium bau busuk di TKP,” katanya melalui telepon seluler.

Kades menjelaskan, sebelumnya korban pulang sekolah pada Sabtu (27/4) siang. Sejak itu tidak pernah sampai di rumah.

“Baru digegerkan tadi pagi pukul 09.00 dan pihak Kades menerima laporan sekira pukul 09.20 dari penemu bau busuk pertama oleh tiga orang warga,” pungkasnya.

Tokoh Sanggau Prihatin

Aksi biadap RW (40) dengan merudapaksa kemudian membunuh AT (16) yang merupakan anak tirinya mendapat perhatian sejumlah tokoh Sanggau.

Mereka mendesak agar tersangka bisa dihukum maksimal.

Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim SH, mengapresiasi kinerja Polres Sanggau dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tayan Hulu itu.

“Kita apresiasi terhadap kinerja Polres Sanggau. Namun dengan adanya dugaan pembunuhan berencana maka perlu memberikan hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tegasnya, Rabu (1/5/2019).

Apalagi kata Abdul Rahim ada unsur rudapaksa dan korbannya anak di bawah umur.

“Maka kita minta aparat penegak hukum betul-betul mencermati dengan matang persoalan kasus tersebut. Kami juga akan kawal proses persidangan ini agar pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengatakan, sukses untuk Polres Sanggau. Semoga ke depannya tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Sanggau.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved