Oknum Polisi Bejat

OKNUM Polisi Cabuli Bocah 13 Tahun di Kayong Utara, Kapolres Pastikan Anggotanya Ditindak Tegas

Saat ini, kata Kapolres, terduga pelaku berpangkat Ipda itu telah dibawa ke Mapolda Kalimantan Barat untuk ditangani lebih lanjut.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham
NET
Ilustrasi 

Oknum Polisi Kayong Utara Cabuli Bocah 13 Tahun, Kapolres Pastikan Anggotanya Dihukum Berat

KAYONG UTARA - Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi mengungkapkan, terduga pelaku pencabulan terhadap anak 13 tahun yang merupakan oknum anggotanya, AD sudah diringkus.

Saat ini, kata Kapolres, terduga pelaku berpangkat Ipda itu telah dibawa ke Mapolda Kalimantan Barat untuk ditangani lebih lanjut.

Asep pun memastikan terduga pelaku akan mendapat sanksi hukum sebagaimana mestinya. AD bahkan terancam dipenjara di atas lima tahun.

Selain itu, terduga pelaku juga dipastikan akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik kepolisian, dengan ancaman diberhentikan dengan tidak hormat.

Asep menyatakan akan bertindak tegas menangani kasus ini.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa di Polda Kalbar oleh Bid Propam, dikawal oleh anggota Propam kami. Serta kasus asusilanya juga sedang disidik," jelas Asep di Sukadana, Kamis (2/5/2019).

Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO)

Di kesempatan itu, Asep lantas menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga besar korban, atas perilaku oknum polisi tersebut.

Asep pun berharap semua pihak dapat membantu proses hukum terkait hal ini, khususnya dari sisi korban.

Asep meminta masyarakat tidak membesar-besarkan berita tentang korban.

Hal itu dikhawatirkan dapat menjadi pukulan tersendiri bagi korban, karena identitasnya sebagai korban diketahui orang lain.

"Karena ini adalah kasus asusila. Korbannya perempuan, dibawah umur. Jadi kita harus berpikir tentang unsur psikologisnya. Jangan sampai dia menjadi dua kali korban," terang Asep.

Sebelumnya diberitakan, Oknum Anggota Polres Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AD, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial S.

Abang korban, A menceritakan, pihak keluarga pertama kali mengetahui kejadian memilukan itu pada, Sabtu (27/4/2019) malam.

Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved