Oknum PNS Bejat

Gubernur Sutarmidji Ancam Pecat Oknum PNS Jika Terbukti Perkosa Gadis Bawah Umur

Ia meminta oknum tersebut harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku`, sebab perilakunya sangat tidak benar apabila terbukti.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Kalbar Sutarmidji 

* Tahun 2011 sebanyak 11 kasus.

* Tahun 2012 sebanyak 18 kasus.

* Tahun 2013 sebanyak 14 kasus.

* Tahun 2014 sebanyak 20 kasus.

* Tahun 2015 sebanyak 20 kasus.

* Tahun 2016 sebanyak 23 kasus.

* Tahun 2017 sebanyak 14 kasus.

* Tahun 2018 sebanyak 11 Kasus.

* Tahun 2019 hingga bulan April 10 Kasus.

Khusus 2017, Kota Pontianak menempati urutan pertama kasus kejahatan seksual terhadap anak, yakni dengan jumlah 10 kasus.

Disusul Kabupaten Ketapang dua Kasus, Kabupaten Kubu Raya satu Kasus, dan Kabupaten Sanggau satu kasus.

Sementara di 2018, menurut data yang ada, Kota Pontianak masih menjadi urutan pertama dengan kasus Kejahatan Terhadap Anak, yakni enam Kasus, kemudian Kabupaten Kubu Raya empat Kasus, dan Kabupaten Mempawah, satu Kasus. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved