Oknum PNS Bejat

Gubernur Sutarmidji Ancam Pecat Oknum PNS Jika Terbukti Perkosa Gadis Bawah Umur

Ia meminta oknum tersebut harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku`, sebab perilakunya sangat tidak benar apabila terbukti.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Kalbar Sutarmidji 

Ia mengatakan, saat itu sebelum meninggalkan rumah korban sempat mengambilkan bantal untuk ibunya.

Dan masih sempat menanyakan kondisi ibunya sebelum meninggalkan rumah.

"Dia masih sempat mengambilkan bantal dan menanyakan keadaan saya. Habis itu dia ninggalkan duit untuk saya. Maklumlah bapaknya kan ngamen. Dapat duit receh mau ditukar untuk berobat. Habis itu saya tidak sadar lagi, dia sudah lari," katanya.

Sementara itu, ayah korban yang juga penyandang disabilitas mengaku anaknya saat ini mengalami trauma berat.

Untuk ketemu dengan orangtuanya saja korban merasa sangat takut dan tidak berani, bahkan kerap sekali menangis hingga pingsan.

"Ada kata dia (dicabuli), kata dia sih tiga kali. Saya tidak tahu tempatnya. Dia tidak ada cerita sama saya. Saya pun kurang tahu," katanya.

Ayah korban menuturkan, anaknya dipaksa oleh pelaku dan jika tidak mau menuruti kemauan pelaku maka akan disiksa dengan cara dipukukan kepalanya ke dinding.

"Anak saya ini diperkosa. Aiancam, kalau tak mau kepalanya dihantamkan ke dinding. Pokoknya anak saya dipaksalah. Anak saya inikan masih di bawah umur. Umurnya baru 14 tahun," kata ayah korban.

Kasus ke-10 Dalam Empat Bulan

Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar), Tumbur Manalu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kejahatan seksual oleh oknum PNS.

"Saat ini Komisioner KPPAD yakni ini Sulasti sudah ada di sana untuk mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban," kata Tumbur, Senin (29/4/2019).

Ia mengatakan, setelah proses pendampingan pihaknya akan fokus melakukan pemulihan psikologi korban.

"Ada dua cara yang selama ini kita lakukan untuk korban dalam pemulihan traumanya, yakni menggunakan hipnoterapi, dan juga psikologi klinis, untuk memastikan bahwa anak ini traumanya bisa pulih. Tujuannya supaya anak ini bisa kembali seperti biasanya dan tidak teringat kembali apa yang sudah dialaminya," katanya.

Tumbur mengungkapkan dengan adanya kasus ini, berarti menambah panjang pula daftar kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kalbar, dan kasus yang dialami NA merupakan kasus ke-10 dalam kurun waktu empat bulan terakhir di 2019.

Berikut data KPPAD terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak sejak 2011 hingga 2019:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved