Oknum PNS Bejat

Gubernur Sutarmidji Ancam Pecat Oknum PNS Jika Terbukti Perkosa Gadis Bawah Umur

Ia meminta oknum tersebut harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku`, sebab perilakunya sangat tidak benar apabila terbukti.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Kalbar Sutarmidji 

Gubernur Sutarmidji Ancam Pecat Oknum PNS Jika Terbukti Perkosa Gadis Bawah Umur

PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Sutarmidji meradang.

Pasalnya, muncul kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalbar terhadap anak bawah umur.

Ia meminta oknum tersebut harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku`, sebab perilakunya sangat tidak benar apabila terbukti.

Bahkan ia memastikan akan memberhentikan secara tidak hormat yang bersangkutan apabila terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum dan kalau terbukti akan saya akan berhentikan dia tidak dengan hormat," ujar Midji saat diwawancarai, Senin (29/4/2019).

Ia meminta, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar harus mengawal kasus ini dan agar ada penegakan hukum, sebab korbannya diduga masih anak dibawah umur.

"KPPAD harus kawal kasus ini agar ada penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah, ini oknum otaknye sangsot," pungkas Midji.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai negeri Sipil (PNS) di Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial HW (54) diduga melakukan perkosaan terhadap anak bawah umur berinisial NA (14).

Dari pengakuan orangtua korban, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di satu di antara hotel di Kota Pontianak, dan sudah terjadi sebanyak tiga kali.

Ibu korban mengatakan, anak perempuannya yang berusia 14 tahun itu diduga diculik HW, Rabu (24/4/2019).

Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan ibu angkat korban yang menyatakan, korban telah dicabuli oleh pelaku.

Ibu korban mengaku, anaknya tidak memiliki masalah apa-apa di rumah.

Namun, tiba-tiba pada Rabu pekan lalu anaknya meninggalkan rumah dan tidak diketahui apa sebabnya meninggalkan rumah.

"Tidak ada masalah apa-apa. Cuma tak tahu kenapa dia kabur dari rumah. Karena saat itu saya sedang sakit, masuk rumah sakit kota. Bahkan pada saat akan dibawa ke rumah sakit pun saya tidak sadar. Tau-tau sudah terpasang oksigen," ujar ibu korban, Senin (29/4/2019).

Ia mengatakan, saat itu sebelum meninggalkan rumah korban sempat mengambilkan bantal untuk ibunya.

Dan masih sempat menanyakan kondisi ibunya sebelum meninggalkan rumah.

"Dia masih sempat mengambilkan bantal dan menanyakan keadaan saya. Habis itu dia ninggalkan duit untuk saya. Maklumlah bapaknya kan ngamen. Dapat duit receh mau ditukar untuk berobat. Habis itu saya tidak sadar lagi, dia sudah lari," katanya.

Sementara itu, ayah korban yang juga penyandang disabilitas mengaku anaknya saat ini mengalami trauma berat.

Untuk ketemu dengan orangtuanya saja korban merasa sangat takut dan tidak berani, bahkan kerap sekali menangis hingga pingsan.

"Ada kata dia (dicabuli), kata dia sih tiga kali. Saya tidak tahu tempatnya. Dia tidak ada cerita sama saya. Saya pun kurang tahu," katanya.

Ayah korban menuturkan, anaknya dipaksa oleh pelaku dan jika tidak mau menuruti kemauan pelaku maka akan disiksa dengan cara dipukukan kepalanya ke dinding.

"Anak saya ini diperkosa. Aiancam, kalau tak mau kepalanya dihantamkan ke dinding. Pokoknya anak saya dipaksalah. Anak saya inikan masih di bawah umur. Umurnya baru 14 tahun," kata ayah korban.

Kasus ke-10 Dalam Empat Bulan

Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar), Tumbur Manalu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kejahatan seksual oleh oknum PNS.

"Saat ini Komisioner KPPAD yakni ini Sulasti sudah ada di sana untuk mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban," kata Tumbur, Senin (29/4/2019).

Ia mengatakan, setelah proses pendampingan pihaknya akan fokus melakukan pemulihan psikologi korban.

"Ada dua cara yang selama ini kita lakukan untuk korban dalam pemulihan traumanya, yakni menggunakan hipnoterapi, dan juga psikologi klinis, untuk memastikan bahwa anak ini traumanya bisa pulih. Tujuannya supaya anak ini bisa kembali seperti biasanya dan tidak teringat kembali apa yang sudah dialaminya," katanya.

Tumbur mengungkapkan dengan adanya kasus ini, berarti menambah panjang pula daftar kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kalbar, dan kasus yang dialami NA merupakan kasus ke-10 dalam kurun waktu empat bulan terakhir di 2019.

Berikut data KPPAD terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak sejak 2011 hingga 2019:

* Tahun 2011 sebanyak 11 kasus.

* Tahun 2012 sebanyak 18 kasus.

* Tahun 2013 sebanyak 14 kasus.

* Tahun 2014 sebanyak 20 kasus.

* Tahun 2015 sebanyak 20 kasus.

* Tahun 2016 sebanyak 23 kasus.

* Tahun 2017 sebanyak 14 kasus.

* Tahun 2018 sebanyak 11 Kasus.

* Tahun 2019 hingga bulan April 10 Kasus.

Khusus 2017, Kota Pontianak menempati urutan pertama kasus kejahatan seksual terhadap anak, yakni dengan jumlah 10 kasus.

Disusul Kabupaten Ketapang dua Kasus, Kabupaten Kubu Raya satu Kasus, dan Kabupaten Sanggau satu kasus.

Sementara di 2018, menurut data yang ada, Kota Pontianak masih menjadi urutan pertama dengan kasus Kejahatan Terhadap Anak, yakni enam Kasus, kemudian Kabupaten Kubu Raya empat Kasus, dan Kabupaten Mempawah, satu Kasus. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved