Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Pontianak Rp 140 Miliar Lebih, Ini Upaya UPT PPD

70% yang di provinsi akan di kelola oleh Provinsi untuk pembangunan - pembangunan yang ada di Kalbar

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Markus Delon saat beri pengarahan Sebelum Razia 

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Pontianak Rp 140 Miliar Lebih, Ini Upaya UPT PPD

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Markus Delon mengungkapkan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah 1, yakni di Kota Pontianak mencapai Rp 140 miliar rupiah lebih.

"Dari data yang ada di kami, bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor ini masih sekitar 30%, kalau di UPT wilayah 1 itu sekitar 140 miliar,"ungkapnya, Kamis (17/01/2019).

Baca: KPU Kalbar Gelar Nonton Bareng Debat Perdana, Hadirkan Seluruh Komisioner Kabupaten dan Kota

Baca: APBD Ketapang Tahun 2019 Terbesar se-Kalbar, Ini Angkanya

Seluruh pajak kendaraan akan masuk ke kas Provinsi, dan kemudian, 30 % dari total akan di kembalikan ke Kabupaten / Kota sebagai bagi hasil.

"70% yang di provinsi akan di kelola oleh Provinsi untuk pembangunan - pembangunan yang ada di Kalbar," ungkap Markus Delon..

Iapun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak Tepat Waktu, karena dengan membayar pajak kendaraan maka telah membantu pembangunan daerah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved