Pemilu 2019

Alur Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg 2019 DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota

Berikut alur penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan jadwal KPU yang dirangkum Tribun Pontianak dari berbagai sumber :

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANId
Penghitungan suara tingkat kecamatan di Kantor Camat Pontianak Tenggara, Jalan Sejahtera 1, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (19/4/2019) siang. Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono yang meninjau sejumlah lokasi pleno menegaskan hingga saat ini proses rekapitulasi surat suara berjalan dengan lancar dan aman. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Hasil penghitungan harus dituangkan dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu atau dikenal dengan Formulir C1.

Penghitungan suara di mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Kemudian dilanjutkan berturur-turut dengan penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Baca: Update Hasil Pilpres 2019 Terbaru KPU pemilu2019.kpu.go.id, Prabowo Ungguli Jokowi di Jabar & Sulsel

Baca: Mahfud MD Minta KPU Harus Lebih Profesional: Masak, Salah Input Data Sampai di 9 Daerah?

Usai penghitungan selesai, KPPS wajib serahkan logistik PEmilu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU tingkat desa/kelurahan.

Logistik yang diserahkan diantaranya kotak suara tersegel berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. 

Selanjutnya, PPS membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara dari KPPS.

Berita acara dan kotak suara itu diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di hari yang sama.

Jika ada kendala tertentu, diteruskan maksimal 3 hari setelah penghitungan perolehan suara.

2. Rekapitulasi Suara di Kecamatan oleh PPK pada 18 April-5 Mei 2019

PPK langsung menghitung hasil penghitungan suara di TPS yang telah diserahkan ke kecamatan. 

Saat Pemilu 2019, desa/kelurahan hanya mengumpulkan kotak suara. Desa/kelurahan tidak merekapitulasi suara.

Hal ini berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya. 

Di kecamatan, PPK melakukan rekapitulasi dalam dua rapat pleno yakni pleno untuk rekapitulasi suara per desa/kelurahan dan pleno untuk rekapitulasi suara per kecamatan.

Baca: Mahfud MD Kritik Kinerja KPU, Padahal Sudah Diingatkan Sejak Awal Januari 2019

Baca: Hasil Pemilu Presiden 2019 Terbaru pemilu2019.kpu.go.id, Pemenang Pilpres 2019 Jokowi atau Prabowo?

Rapat pleno dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan.

Selanjutnya, PPK membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.

Hasil dua pleno akan diserahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved