Pemilu 2019
Alur Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg 2019 DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota
Berikut alur penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan jadwal KPU yang dirangkum Tribun Pontianak dari berbagai sumber :
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Sementara itu, khusus kotak suara pemilu hanya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota.
3. Rekapitulasi Suara di KPU Kabupaten/Kota pada 20 April-8 Mei 2019
Pada tahap ini, setiap KPU Kabupaten/Kota melakukan prosedur serupa seperti di tingkat kecamatan.
Namun perbedannya hanya, pleno rekapitulasi harus dihadiri peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota lalu membuat dan menyerahkan berita acara dan formulir C1.
Formulir C 1 diserahkan kepada saksi peserta pemilu, PPS, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.
Kotak suara yang dikirim dari TPS dan Kecamatan selanjutnya diamankan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Hasil rekapitulasi perolehan suara wajib diumumkan lewat media massa.
Baca: Penasaran Tahapan Detail Pemilu 2019 Hingga Pelantikan Presiden, Ini Tanggalnya
Baca: Bawaslu Sintang Imbau Panwascam Tetap Pengawasan Melekat Saat Pleno di PPK
4. Rekapitulasi Suara di KPU Provinsi pada 22 April-13 Mei 2019
Pada tahap ini, KPU Provinsi menerima semua dokumen berita acara dan formulir C1 dari KPU Kabupaten/Kota.
Prosedur di tingkat ini sama seperti di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Rekapitulasi harus dihadiri saksi peserta pemilu.
Selanjutnya, KPU Provinsi membuat dan menyerahkan acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu Provinsi dan KPU RI.
5. Rekapitulasi Suara di KPU RI pada 25 April-22 Mei 2019
Tahap ini merupakan tahap akhir rekapitulasi suara. Nantinya, KPU RI melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional dalam rapat.
Rekapitulasi suara bertempat di kantor KPU RI. Rapat itu dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.