Pemilu 2019
Alur Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg 2019 DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota
Berikut alur penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan jadwal KPU yang dirangkum Tribun Pontianak dari berbagai sumber :
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Alur Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg 2019 DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota
Proses pemungutan suara melalui pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah berlangsung pada Rabu (17/04/2019) lalu.
Masyarakat Indonesia yang punya hak pilih telah menyalurkan hak politiknya dalam Pemilu Serentak 2019.
Selain Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), KPU juga menyelenggarakan Pemilihan Legislaif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah pemungutan suara, masih banyak tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dilewati sebelum penetapan pemenang Pemilu 2019.
Tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi suara. Penghitungan suara dilakukan secara manual serta berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional.
Baca: Pemungutan Suara Lanjutan Empat TPS di Sintang Akan Dilaksanakan 25 April 2019
Baca: Soal Salah Input Data Situng, Mahfud MD : Ada yang Curiga, KPU Kesusupan Orang IT yang Tidak Netral
Dalam rekapitulasi suara, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi yang pertama dihitung.
Kemudian, dilanjutkan penghitungan suara Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 dilakukan secara manual berdasarkan formulir hasil penghitungan suara yang dikenal dengan C1.
Sementara itu, sistem elektronik untuk rekapitulasi C1 yang di-scan dan ditampilkan di website KPU https://pemilu2019.kpu.go.id dalam bentuk tabulasi atau disebut Sistem Penghitungan (Situng) bukan merupakan hasil resmi.
Situng hanya memberikan gambaran agar masyarakat tahu perkiraan hasil dan turut serta mengawasi suksesnya Pemilu 2019.
Baca: KPU Sekadau Benarkan Adanya Anggota KPPS yang Meninggal Dunia
Baca: KPU Siapkan Logistik Untuk Nyoblos Ulang di 16 TPS
Berikut alur penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan jadwal KPU yang dirangkum Tribun Pontianak dari berbagai sumber :
1. Penghitungan Suara di TPS oleh KPPS pada 17-18 April 2019
Hal ini tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan langsung menghitung perolehan suara secara terbuka usai pemungutan suara berakhir pada Rabu (17/04/2019) pukul 13.00 WIB.
Penghitungan suara dilakukan di depan para pengawas TPS, para saksi, para pemantau Pemilu dan masyarakat yang hadir saat itu.