Pemilu 2019

Alur Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg 2019 DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota

Berikut alur penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan jadwal KPU yang dirangkum Tribun Pontianak dari berbagai sumber :

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANId
Penghitungan suara tingkat kecamatan di Kantor Camat Pontianak Tenggara, Jalan Sejahtera 1, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (19/4/2019) siang. Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono yang meninjau sejumlah lokasi pleno menegaskan hingga saat ini proses rekapitulasi surat suara berjalan dengan lancar dan aman. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Alur Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg 2019 DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota

Proses pemungutan suara melalui pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah berlangsung pada Rabu (17/04/2019) lalu. 

Masyarakat Indonesia yang punya hak pilih telah menyalurkan hak politiknya dalam Pemilu Serentak 2019.

Selain Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), KPU juga menyelenggarakan Pemilihan Legislaif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. 

Setelah pemungutan suara, masih banyak tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dilewati sebelum penetapan pemenang Pemilu 2019. 

Tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi suara. Penghitungan suara dilakukan secara manual serta berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional.

Baca: Pemungutan Suara Lanjutan Empat TPS di Sintang Akan Dilaksanakan 25 April 2019

Baca: Soal Salah Input Data Situng, Mahfud MD : Ada yang Curiga, KPU Kesusupan Orang IT yang Tidak Netral

Dalam rekapitulasi suara, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi yang pertama dihitung. 

Kemudian, dilanjutkan penghitungan suara Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 dilakukan secara manual berdasarkan formulir hasil penghitungan suara yang dikenal dengan C1. 

Sementara itu, sistem elektronik untuk rekapitulasi C1 yang di-scan dan ditampilkan di website KPU https://pemilu2019.kpu.go.id dalam bentuk tabulasi atau disebut Sistem Penghitungan (Situng) bukan merupakan hasil resmi.

Situng hanya memberikan gambaran agar masyarakat tahu perkiraan hasil dan turut serta mengawasi suksesnya Pemilu 2019. 

Baca: KPU Sekadau Benarkan Adanya Anggota KPPS yang Meninggal Dunia

Baca: KPU Siapkan Logistik Untuk Nyoblos Ulang di 16 TPS

Berikut alur penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan jadwal KPU yang dirangkum Tribun Pontianak dari berbagai sumber : 

1. Penghitungan Suara di TPS oleh KPPS pada 17-18 April 2019

Hal ini tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan langsung menghitung perolehan suara secara terbuka usai pemungutan suara berakhir pada Rabu (17/04/2019) pukul 13.00 WIB. 

Penghitungan suara dilakukan di depan para pengawas TPS, para saksi, para pemantau Pemilu dan masyarakat yang hadir saat itu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved