Kalbar 24 Jam
Kalbar 24 Jam - Kasus Audrey, Suami Bacok Kepala Istri, hingga 6 Caleg Sambas Tidak Memenuhi Syarat
Melihat istrinya yang marah-marah, pelaku mendatangi istrinya dan sempat memberikan nasihat agar jangan emosi.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
"Sampai hari ini, setelah percetakan surat suara ada enam orang yang tidak memenuhi syarat," ujarnya, Selasa (16/4/2019).
"Ini termasuk untuk calon yang sudah meninggal dunia, dan mengundurkan diri," ungkapnya.
Dari enam itu, terdapat empat orang caleg yang dunia. Dan dua orang lainnya mengundurkan diri.
Baca: Lantamal XII Pontianak Hadiri Pelantikan Bupati-Wabup Mempawah Periode 2019-2024
Baca: Jadwal Misa Paskah dan Lokasi Parkir di Gereja Katedral Saat Paskah
Baca: Jadwal Lengkap Misa Pekan Suci Di Gereja Sesilia Pontianak
"Didapil satu ada satu orang mengundurkan diri, di dapil dua ada tiga orang karena meninggal dunia, di dapil tiga ada satu orang mengundurkan diri, dan satu orang di dapil Sambas lima karena meninggal dunia," jelasnya.
Namun demikian kata Irawati, walaupun nantinya para caleg itu sudah meninggal dunia atau mengundurkan diri. BACA SELENGKAPNYA.....
5. BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 Triliun Bayar Klaim Rumah Sakit, Termasuk di Sintang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang menggelar Konferensi Pers Terkait Pembayaran Klaim Fasilitas Kesehatan yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Selasa (16/4/2019) siang.
Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Aisyah dan dihadiri oleh awak media, baik cetak, online maupun elektronik.
Kemudian di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Baca: Merantau Dari Jawa ke Sintang, Bowo Pertama Kali Lakukan Perekaman E-KTP
Baca: Bupati Jarot Hadiri Video Conference Kesiapan Pemilu 2019 di Mapolres Sintang, Antisipasi Masalah
"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami," katanya.
Menurutnya Aisyah, rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.
"Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," katanya.